GASKAN: OMA PHENA DAN TIM HUKUM BUKA SUARA DI PODCAST, VANESSA DIKIRIMINALISASI, DILIMPAHKAN TANPA SURAT & TANDA TANGAN
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
- visibility 123
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Dokumen tasi Keluarga Vanessa bersama tim hukum dan GASKAN setelah memberikan keterangan terkait kasus Vanessa Bhayangkari
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) || Jumat, 10 April 2026 Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) bersama keluarga dan tim hukum akhirnya menyampaikan pernyataan terbuka terkait kasus yang menimpa Vanessa, mantan anggota Bhayangkari.
Ibunda Vanessa, Oma Tri Phena (65), hadir bersama kuasa hukum dalam sejumlah wawancara podcast. Mereka mengungkap berbagai kejanggalan yang muncul selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan ayah kandung anak-anak Vanessa. Sejak 12 Februari 2026, penyidik Unit PPA & PPO Mabes Polri menahan Vanessa. Setelah itu, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur.
Tim Hukum Soroti Proses Penyidikan
Kuasa hukum Vanessa, Tres Priawati, menilai proses penyidikan berjalan tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa banyak tindakan penyidik yang menimbulkan pertanyaan.
Tres menyatakan bahwa tim hukum tidak menerima pemberitahuan saat pelimpahan tahap II. Selain itu, penyidik tetap membawa Vanessa meski kliennya belum menandatangani dokumen apa pun.
“Kami menilai kasus ini mengarah pada kriminalisasi. Prosesnya tidak transparan dan tidak sesuai aturan,” ujar Tres.
Ia juga menjelaskan bahwa petugas membawa Vanessa pada malam hari tanpa koordinasi dengan tim kuasa hukum.
Ibu Korban Ungkap Kesedihan
Oma Tri Phena menyampaikan langsung perasaannya di hadapan media. Ia mengaku sangat terpukul melihat kondisi anaknya.
Dengan suara bergetar, ia menceritakan perlakuan penyidik yang menurutnya tidak manusiawi. Ia menilai aparat bertindak kasar dan tidak menunjukkan empati.
“Saya sangat sedih melihat perlakuan itu. Mereka tidak memperlakukan anak saya dengan layak,” ucapnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bersikap lebih adil dan menghormati hak setiap warga negara.
GASKAN Kecam Dugaan Pelanggaran Hukum
Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, mengecam keras tindakan penyidik. Ia menilai aparat telah mengabaikan aturan dalam KUHAP.
Menurut Andi, penegakan hukum harus berjalan secara adil dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa semua pihak wajib menghormati hak tersangka.
“Kami menolak tindakan sewenang-wenang dalam proses hukum. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tegas Andi.
GASKAN Siapkan Langkah Lanjutan
GASKAN berencana mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti kasus ini. Mereka akan mendatangi DPR RI untuk mendorong Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Selain itu, GASKAN juga akan melaporkan oknum yang diduga melanggar prosedur. Mereka mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti pendukung.
Andi menyebut salah satu temuan penting berkaitan dengan dugaan identitas ganda yang melibatkan oknum perwira aktif di Mabes Polri.
“Kami sudah menyiapkan bukti. Kami akan membawa kasus ini ke jalur resmi,” pungkasnya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://kabaristana.com

Saat ini belum ada komentar