Kasus Dana Hibah Konut, Rusak Marwah Penyelenggara Pemilu
- account_circle Jurnalis 1
- calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
- visibility 204
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: gedung komisi pemilihan umum (KPU) RI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) | Marwah KPU hancur setelah sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengungkap dugaan aliran dana hibah Pilkada Konawe Utara. Sejak awal, fakta ini langsung memicu krisis kepercayaan publik. Akibatnya, integritas penyelenggara pemilu kembali dipertanyakan.
Marwah KPU Hancur Akibat Pengakuan Sekretaris KPU Konut
Dalam persidangan, mantan Sekretaris KPU Konawe Utara, Udin Yusuf, menyampaikan kesaksian penting. Ia mengakui penarikan dana hibah Pilkada sebesar Rp1,42 miliar. Lebih jauh, penarikan tersebut terjadi secara ilegal sebanyak tujuh kali.
Tak hanya itu, Udin Yusuf juga membeberkan aliran dana tersebut. Menurut pengakuannya, uang mengalir ke Ketua dan seluruh Komisioner KPU Konut. Dengan demikian, masing-masing diduga menerima sekitar Rp200 juta.
Integritas KPU Runtuh di Hadapan Sidang DKPP
Selain soal aliran dana, persidangan juga membuka fakta yang lebih mencederai nurani publik. Sebagian dana, menurut kesaksian, dipakai untuk hiburan malam di Kota Kendari. Bahkan, dana tersebut digunakan untuk karaoke dan menyewa Ladies Club (LC).
Oleh sebab itu, publik menilai standar moral penyelenggara pemilu berada pada titik terendah. Padahal, mereka seharusnya menjaga kepercayaan rakyat.
Di sisi lain, para Teradu berdalih tidak memiliki akses langsung ke Rekening Penampung Dana Hibah (RPDH). Namun demikian, fakta persidangan justru menunjukkan adanya tekanan dari komisioner.
Dengan kata lain, pencairan dana tidak terjadi secara spontan. Sebaliknya, instruksi muncul demi kepentingan pribadi. Hal ini memperlihatkan kegagalan pengawasan internal di tubuh Komisi Pemilihan Umum.
Akibatnya, Legitimasi Pilkada Konut Dipertanyakan
Sementara itu, Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 mewajibkan pengawasan manajerial. Namun, para Teradu justru mengaku tidak mengetahui praktik tersebut. Ironisnya, alibi ini malah memperkuat dugaan pembiaran.
Akibatnya, klaim keberhasilan tahapan Pilkada Konut kehilangan makna. Pada akhirnya, publik meragukan proses demokrasi yang berjalan.
Oleh Karena Itu, Sanksi Tegas Menjadi Keharusan
Pada prinsipnya, muruah pemilu tidak hanya bergantung pada pencoblosan. Lebih dari itu, integritas penyelenggara menjadi penentu utama.
Ketika komisioner menekan sekretariat demi uang pribadi, fungsi KPU menyimpang. Karena itulah, marwah KPU hancur dan kepercayaan publik runtuh.
Kini, satu-satunya jalan pemulihan ialah sanksi Pemberhentian Tetap. Selanjutnya, putusan DKPP dalam tujuh hari ke depan akan menentukan arah demokrasi lokal.
- Penulis: Jurnalis 1
- Editor: Saydul laopua
- Sumber: https://kabaristana.com



Saat ini belum ada komentar