GARPEM Sultra Desak Direktur PT TRK Dipanggil Terkait Dugaan Tambang Tanpa Izin di Kolaka
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- visibility 170
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KENDARI, kabaristana.com — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (18/8/2026).
Dalam aksi tersebut, GARPEM Sultra meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang mereka kaitkan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Kabupaten Kolaka.
GARPEM Sultra menilai aparat perlu menelusuri seluruh kegiatan perusahaan. Mereka meminta penegak hukum mengecek aspek perizinan, produksi, pengangkutan, penjualan material, hingga kewajiban pajak.
GARPEM Sultra Soroti Dugaan Tambang PT TRK
Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, mengatakan pihaknya menyoroti dugaan kegiatan penambangan batu di wilayah Kabupaten Kolaka.
Menurut Aksan, volume produksi kegiatan tersebut disebut mencapai sekitar 5 juta metrik ton. Ia juga menyebut nilai kontrak yang diklaim mencapai sekitar Rp500 miliar.
Namun, Aksan meminta aparat memeriksa terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut. Ia menilai proses hukum harus mengedepankan data dan bukti.
“Kami meminta Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mulai dari legalitas perizinan, kegiatan produksi, pengangkutan, penjualan material, sampai kewajiban pajak dan penerimaan negara maupun daerah,” ujar Aksan.
GARPEM Sultra meminta Kejati Sultra tidak hanya mengecek dokumen administrasi. Mereka juga mendorong aparat menelusuri kegiatan produksi dan distribusi material.
Desak Kejati Panggil Direktur PT TRK
Aksan juga meminta Kejati Sultra memanggil Direktur PT TRK berinisial NJMDN. Menurut dia, pihak perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai kegiatan yang menjadi sorotan.
“Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil Direktur PT TRK berinisial NJMDN untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab,” kata Aksan.
Menurut Aksan, keterangan dari pihak perusahaan dapat membantu aparat memahami legalitas kegiatan pertambangan.
GARPEM Sultra juga meminta Kejati Sultra memanggil pihak lain yang mengetahui aktivitas perusahaan. Mereka berharap aparat mengumpulkan informasi dari berbagai pihak agar proses pemeriksaan berjalan objektif.
Minta Kejati Cek Legalitas Perizinan
GARPEM Sultra meminta Kejati Sultra berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Mereka mendorong aparat mengecek seluruh dokumen perizinan PT TRK.
Pemeriksaan tersebut mencakup dugaan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Aksan mengatakan aparat perlu mencocokkan dokumen dengan kegiatan perusahaan di lapangan. Langkah itu penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kegiatan sesuai aturan.
“Kalau izinnya ada, tunjukkan dan periksa kesesuaiannya. Kalau ada kewajiban kepada negara dan daerah, harus dipastikan telah dilaksanakan,” ujar Aksan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum aparat menyelesaikan pemeriksaan.
Soroti Pajak dan Lingkungan
Selain persoalan izin, GARPEM Sultra meminta aparat mengecek kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Menurut mereka, aparat perlu menghitung kewajiban pajak apabila perusahaan memang melakukan produksi dan perdagangan material.
GARPEM Sultra juga meminta aparat mengecek dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan tersebut. Mereka menilai pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Jangan sampai kekayaan alam Sulawesi Tenggara justru menimbulkan kerugian negara, kerugian daerah maupun persoalan lingkungan. Karena itu, kami meminta aparat bekerja secara objektif dan terbuka,” tegas Aksan.
GARPEM Sultra Dorong Polda Ikut Bergerak
GARPEM Sultra juga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) ikut menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Mereka meminta Polda Sultra mengecek kegiatan perusahaan apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum.
Selain itu, GARPEM Sultra meminta polisi menelusuri pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan pertambangan tersebut.
Aksan mengatakan aksi itu merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Aksan.
Ia meminta aparat mengambil tindakan jika pemeriksaan menemukan pelanggaran.
“Apabila aparat menemukan pelanggaran, kami meminta penegak hukum tidak ragu menindak pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
GARPEM Sultra Tunggu Respons Kejati
GARPEM Sultra berharap Kejati Sultra segera merespons aspirasi yang mereka sampaikan.
Mereka secara khusus meminta Kejati Sultra memanggil Direktur PT TRK berinisial NJMDN. GARPEM Sultra juga meminta aparat meminta keterangan dari pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Kami meminta Kejati Sultra segera memanggil Direktur berinisial NJMDN. Biarkan aparat memeriksa dan membuktikan seluruh dugaan yang kami sampaikan,” ujar Aksan.
Menurut Aksan, aparat harus menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat perlu mengetahui hasilnya.
Sebaliknya, jika aparat menemukan pelanggaran, GARPEM Sultra meminta penegak hukum segera mengambil langkah sesuai ketentuan.
“Jika tidak terbukti, tentu harus disampaikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, kami meminta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Aksan Setiawan.
- Penulis: Rahman
- Sumber: Laporan Redaksi



Saat ini belum ada komentar