Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan Kolaka Utara Dorong Evaluasi Tata Kelola Pertambangan PT Riota Jaya Lestari
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 3 Agt 2026
- visibility 401
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) — Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan Kolaka Utara menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 3 Agustus 2026.
Aliansi juga melayangkan laporan resmi kepada Kementerian ESDM RI, Kementerian ATR/BPN RI, dan Kementerian Kehutanan RI.
Mereka meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret terkait berbagai persoalan yang berkembang di sekitar aktivitas pertambangan PT Riota Jaya Lestari (RJL).
Aliansi Soroti Persoalan Pertanahan
Aliansi menilai persoalan pertanahan tidak boleh mengabaikan keberadaan tanaman produktif milik masyarakat.
Tanaman tersebut telah menjadi sumber penghidupan warga selama bertahun-tahun.
Karena itu, pemerintah perlu memperhatikan hak masyarakat dalam setiap proses penyelesaian sengketa.
Aliansi juga meminta pemerintah memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurut mereka, pemanfaatan sumber daya alam harus tetap melindungi hak masyarakat dan aset produktif warga.
Minta Aktivitas Tambang Beri Manfaat
Aliansi menilai perusahaan pertambangan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Manfaat tersebut dapat berupa peningkatan kesejahteraan dan perekonomian daerah.
Selain itu, perusahaan perlu membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan pemerintah.
Namun, Aliansi menilai pemerintah perlu mengevaluasi kondisi apabila aktivitas pertambangan justru memicu konflik sosial.
Perselisihan pertanahan juga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Mereka meminta pemerintah menyelesaikan setiap persoalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Aliansi menyebut prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Undang-undang itu mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Aliansi, aturan tersebut menempatkan manfaat ekonomi dan sosial sebagai bagian penting dalam pengelolaan mineral dan batubara.
Pengelolaan sumber daya alam juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat.
Selain itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan tersebut mengatur pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice.
Aspek sosial, lingkungan, dan kepentingan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam kegiatan pertambangan.
Dorong Penyelesaian Konflik Agraria
Aliansi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan reforma agraria.
Mereka merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Menurut Aliansi, kebijakan itu mendorong penyelesaian konflik agraria dan pemberian kepastian hukum atas penguasaan tanah.
Kebijakan tersebut juga menekankan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Karena itu, Aliansi meminta pemerintah menempatkan kepentingan masyarakat dalam proses penyelesaian persoalan pertanahan.
Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan Kolaka Utara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional.
Mereka mendorong pemerintah membuka informasi terkait tata kelola pertambangan.
Aliansi juga meminta penyelesaian sengketa pertanahan berjalan secara objektif.
Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional sesuai aturan.
Aliansi berharap langkah pemerintah dapat memberikan kepastian hukum.
Mereka juga berharap penyelesaian persoalan tersebut mampu menjaga stabilitas sosial di wilayah Kolaka Utara.
Pada akhirnya, Aliansi meminta pengelolaan sumber daya alam tetap mengacu pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar