BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dari Kapal Tanzania
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- visibility 96
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Batam, kabaristana.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan dugaan penyelundupan 2,6 ton sabu cair di perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Tim gabungan mencegat kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania pada 17 Agustus 2026. Petugas kemudian membawa kapal tersebut ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
BNN Ungkap Sabu Cair dari Informasi Intelijen
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan informasi intelijen mengawali pengungkapan kasus tersebut.
Informasi itu menunjukkan adanya dugaan pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju wilayah Indonesia.
BNN RI lalu membentuk operasi gabungan bersama Bea Cukai dan Polda Kepri. Tim melakukan intersepsi terhadap MV Ocean Porter pada 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB.
“BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa,” kata Roy.
Setelah tiba di Karimun, petugas memeriksa kapal menggunakan sejumlah peralatan. Tim mengerahkan anjing pelacak K9, backscatter, Trunarc, dan narkotest.
Pemeriksaan tersebut menemukan delapan drum dan satu tangki air yang berisi cairan. Tim kemudian menguji cairan itu menggunakan perangkat identifikasi narkotika.
Hasil pengujian menunjukkan cairan tersebut mengandung methamphetamine atau metamfetamin. Total berat cairan mencapai sekitar 2,6 ton.
MV Ocean Porter Pernah Berganti Nama
Tim gabungan juga menelusuri identitas kapal. Saat operasi, kapal menggunakan nama MV Ocean Porter dan mengibarkan bendera Tanzania.
BNN mencatat kapal tersebut sebelumnya menggunakan sejumlah nama, termasuk Hong Run 2, Race Wind, dan Rain Maker.
Petugas kini menelusuri perubahan identitas serta perjalanan kapal untuk mengungkap jaringan yang mengatur pengiriman narkotika tersebut.
Selain narkotika, petugas memeriksa empat kontainer di dalam kapal. Tim menemukan 157 boks rokok ilegal merek GD tanpa pita cukai.
Rokok tersebut diduga berasal dari China. Berdasarkan keterangan BNN, jumlahnya mencapai 1.570.000 batang.
Petugas Amankan 10 Awak Kapal
Tim gabungan juga mengamankan 10 awak MV Ocean Porter. Seluruh awak kapal tersebut merupakan warga negara asing.
BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri kemudian memeriksa para awak kapal. Penyidik juga mendalami keterangan mereka untuk mencari informasi mengenai asal muatan, rute perjalanan, serta pihak yang mengendalikan pengiriman narkotika.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara melalui jalur laut.
BNN menyebut pengungkapan 2,6 ton metamfetamin cair itu memiliki nilai ekonomi hampir Rp8,5 triliun dan berpotensi menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Tim gabungan masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyelundupan tersebut.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar