Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Wakil Bupati Kolaka Dilantik Jadi Ketua KONI, GARPEM Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kejati Sultra

Wakil Bupati Kolaka Dilantik Jadi Ketua KONI, GARPEM Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kejati Sultra

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • visibility 198
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOLAKA, KABARISTANA.COM — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka.

Sorotan tersebut muncul hampir satu bulan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggeledah rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka. Penyidik juga disebut mengamankan sejumlah barang dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, meminta Kejati Sultra memberikan informasi terbaru mengenai proses penyidikan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan setelah penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

“Hampir satu bulan pascapenggeledahan, publik masih menunggu kabar resmi dari Kejati Sultra. Kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan perkara ini,” ujar Aksan.

GARPEM Soroti Pelantikan Ketua KONI Kolaka

Perhatian publik kembali tertuju pada perkara tersebut setelah H.H. mengikuti agenda pelantikan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kolaka periode 2026–2030.

H.H. menerima mandat sebagai Ketua KONI Kolaka dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, Senin (10/8/2026).

Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar, memimpin langsung pelantikan tersebut. Bupati Kolaka, Anggota DPR RI Ahmad Safei, jajaran Forkopimda, pimpinan DPRD Kolaka, serta para ketua cabang olahraga turut menghadiri kegiatan itu.

Kemunculan H.H. dalam agenda publik tersebut kemudian menjadi perhatian GARPEM Sultra. Organisasi itu meminta Kejati Sultra menjelaskan perkembangan perkara secara terbuka.

Aksan menegaskan bahwa GARPEM tidak ingin mendahului proses hukum. Ia juga meminta masyarakat tetap memegang asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin berspekulasi dan tidak ingin mendahului kewenangan penyidik. Namun, masyarakat tentu bertanya tentang hasil penggeledahan dan kelanjutan penyidikan,” kata Aksan.

GARPEM Soroti Alat Berat dan Dokumen

GARPEM Sultra juga menyoroti informasi mengenai penyidik yang mengamankan sejumlah alat berat. Informasi tersebut menyebut alat berat itu berkaitan dengan pihak berinisial HT.

Menurut informasi yang berkembang, penyidik mengamankan empat unit alat berat di wilayah IUP PT Babarina Putra Sulung. Penyidik juga mengamankan satu unit alat berat di kediaman HT di Kabupaten Konawe.

Selain alat berat, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Dokumen tersebut antara lain mencakup transaksi, perizinan, RKAB, UKL-UPL, dokumen perkapalan, dan dokumen perusahaan.

Aksan meminta Kejati Sultra menjelaskan status barang dan dokumen tersebut. Ia juga meminta penyidik menjelaskan kaitannya dengan perkara yang tengah mereka tangani.

“Kami ingin Kejati Sultra menjelaskan perkembangan perkara kepada publik. Masyarakat perlu mengetahui proses pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti,” ujarnya.

Minta Kejagung Awasi Penyidikan

GARPEM Sultra juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengawasi proses penyidikan tersebut. Menurut Aksan, pengawasan diperlukan agar penyidik bekerja secara objektif, profesional, dan transparan.

Aksan mengatakan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Penyidik harus memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Karena itu, GARPEM tidak meminta Kejati Sultra terburu-buru menetapkan tersangka. Namun, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai perkembangan perkara.

“Kami menghormati seluruh proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami tidak meminta Kejati menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum,” tegas Aksan.

GARPEM Sultra berharap Kejati Sultra segera menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka.

Aksan menilai keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami berharap Kejati Sultra segera memberikan penjelasan kepada publik dan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Aksan.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demo HIMPUSEL Kemenag di depan Kantor Kementerian Agama RI

    Datangi Kemenag RI, HIMPUSEL Tolak Penghakiman Sepihak Terhadap IAI Rawa Aopa

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Himpunan Mahasiswa Pemuda Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (HIMPUSEL) menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Rabu, 13 Mei 2026. Massa menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa Konawe Selatan. Dalam aksi tersebut, massa meminta Kemenag RI tetap objektif, profesional, dan independen. Mereka juga meminta […]

  • Peluncuran program Universal Health Coverage UHC Kabupaten Pamekasan yang didanai melalui DBHCHT Pamekasan 2026 untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.

    DBHCHT Pamekasan 2026 Capai Rp59,4 Miliar, Prioritaskan Layanan Kesehatan dan BLT Buruh Tembakau

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) — DBHCHT Pamekasan 2026 menjadi instrumen penting Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk memperluas layanan kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan buruh tembakau. Dari total anggaran Rp59,4 miliar, pemerintah mengarahkan sebagian besar dana untuk program kesehatan dan bantuan sosial. Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 guna memperkuat layanan […]

  • Ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hakim dan pengunjung dalam kasus korupsi Labkesda Bengkulu

    Vonis Korupsi Labkesda Bengkulu: Eks Kadinkes dan Empat Terdakwa Divonis Penjara

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Vonis korupsi Labkesda Bengkulu kembali menjadi perhatian publik. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani. Hakim memberi pidana satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari. Selanjutnya, Ketua majelis hakim, Achmadsyah Ade […]

  • Petugas money changer memegang dolar AS dan rupiah di Jakarta sebagai ilustrasi pengurangan ketergantungan dolar

    Perluasan Transaksi Antarnegara Tanpa Dolar

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 258
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com)//Indonesia mulai mengurangi ketergantungan dolar AS melalui berbagai langkah strategis di sektor keuangan. Untuk itu, pemerintah bersama otoritas moneter mendorong diversifikasi transaksi sekaligus memperluas kerja sama internasional. Langkah ini tidak berarti Indonesia meninggalkan dolar sepenuhnya. Sebaliknya, pemerintah berupaya menyeimbangkan penggunaan mata uang agar ekonomi nasional tetap stabil saat tekanan global meningkat. Pemanfaatan Swap Mata […]

  • Henry Rialdi OJK dilantik sebagai Deputi Komisioner BMKS

    OJK Lantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Friderica juga mengambil sumpah jabatan Henry dalam pelantikan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat kelembagaan sesuai mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU […]

  • Korupsi Pematangsiantar KPK menjadi tuntutan aksi DPP GARANSI dan AMPPUH di Jakarta

    DPP GARANSI dan AMPPUH Geruduk KPK, Massa Aksi Sebut Wesly Silalahi Wali Kota Terkorup di Indonesia

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Massa menyampaikan berbagai tuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Selain itu, […]

expand_less