Wakil Bupati Kolaka Dilantik Jadi Ketua KONI, GARPEM Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kejati Sultra
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- visibility 198
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ketua Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra), Aksan Setiawan/Dok.Istimewa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOLAKA, KABARISTANA.COM — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka.
Sorotan tersebut muncul hampir satu bulan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggeledah rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka. Penyidik juga disebut mengamankan sejumlah barang dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, meminta Kejati Sultra memberikan informasi terbaru mengenai proses penyidikan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan setelah penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
“Hampir satu bulan pascapenggeledahan, publik masih menunggu kabar resmi dari Kejati Sultra. Kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan perkara ini,” ujar Aksan.
GARPEM Soroti Pelantikan Ketua KONI Kolaka
Perhatian publik kembali tertuju pada perkara tersebut setelah H.H. mengikuti agenda pelantikan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kolaka periode 2026–2030.
H.H. menerima mandat sebagai Ketua KONI Kolaka dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, Senin (10/8/2026).
Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar, memimpin langsung pelantikan tersebut. Bupati Kolaka, Anggota DPR RI Ahmad Safei, jajaran Forkopimda, pimpinan DPRD Kolaka, serta para ketua cabang olahraga turut menghadiri kegiatan itu.
Kemunculan H.H. dalam agenda publik tersebut kemudian menjadi perhatian GARPEM Sultra. Organisasi itu meminta Kejati Sultra menjelaskan perkembangan perkara secara terbuka.
Aksan menegaskan bahwa GARPEM tidak ingin mendahului proses hukum. Ia juga meminta masyarakat tetap memegang asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak ingin berspekulasi dan tidak ingin mendahului kewenangan penyidik. Namun, masyarakat tentu bertanya tentang hasil penggeledahan dan kelanjutan penyidikan,” kata Aksan.
GARPEM Soroti Alat Berat dan Dokumen
GARPEM Sultra juga menyoroti informasi mengenai penyidik yang mengamankan sejumlah alat berat. Informasi tersebut menyebut alat berat itu berkaitan dengan pihak berinisial HT.
Menurut informasi yang berkembang, penyidik mengamankan empat unit alat berat di wilayah IUP PT Babarina Putra Sulung. Penyidik juga mengamankan satu unit alat berat di kediaman HT di Kabupaten Konawe.
Selain alat berat, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Dokumen tersebut antara lain mencakup transaksi, perizinan, RKAB, UKL-UPL, dokumen perkapalan, dan dokumen perusahaan.
Aksan meminta Kejati Sultra menjelaskan status barang dan dokumen tersebut. Ia juga meminta penyidik menjelaskan kaitannya dengan perkara yang tengah mereka tangani.
“Kami ingin Kejati Sultra menjelaskan perkembangan perkara kepada publik. Masyarakat perlu mengetahui proses pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti,” ujarnya.
Minta Kejagung Awasi Penyidikan
GARPEM Sultra juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengawasi proses penyidikan tersebut. Menurut Aksan, pengawasan diperlukan agar penyidik bekerja secara objektif, profesional, dan transparan.
Aksan mengatakan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Penyidik harus memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Karena itu, GARPEM tidak meminta Kejati Sultra terburu-buru menetapkan tersangka. Namun, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai perkembangan perkara.
“Kami menghormati seluruh proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami tidak meminta Kejati menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum,” tegas Aksan.
GARPEM Sultra berharap Kejati Sultra segera menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka.
Aksan menilai keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap Kejati Sultra segera memberikan penjelasan kepada publik dan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Aksan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda



Saat ini belum ada komentar