Gelar Aksi Jilid II, KKPHT Sultra Desak Kejagung Usut Dugaan Tambang Ilegal di Kolaka
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: KKPHT Sultra menggelar Aksi Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026), mendesak pengusutan dugaan tambang ilegal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (KABARISTANA.COM) —Koalisi Kajian Pemerhati Hukum Tambang Sulawesi Tenggara kembali menggelar Seruan Aksi Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (16/9/2026).
Massa mendesak pengusutan menyeluruh atas dugaan pertambangan ilegal, penggunaan dokumen pertambangan tidak sah, serta peredaran nikel bermasalah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Koordinator Aksi I, Akbar Rasyid, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau perusahaan tertentu. Ia mendesak Kejagung mengusut seluruh rantai pertambangan, termasuk pemilik modal, pengendali perusahaan, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas bermasalah tersebut.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum berdasarkan tuduhan. Kami menuntut aparat berani memeriksa siapa pun berdasarkan bukti dan fakta hukum. Jangan sampai jabatan, kekuatan modal, dan jaringan politik menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan,” tegas Akbar.
Masa turut mendesak pemeriksaan terhadap H. Ismail Nushar selaku Direktur Utama PT Wijaya Nikel Nusantara (PT WNN) sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kolaka, apabila ditemukan bukti relevan. PT Babarina Putra Sulung (PT BPS) juga disorot, dengan tuntutan penelusuran asal-usul material, transaksi, hubungan antarperusahaan, serta aliran keuntungan.
Sementara itu, Koordinator Aksi II, Abdi Aditya, menyoroti dugaan keterlibatan PT AMIN dalam penyediaan atau fasilitasi dokumen pertambangan yang tidak sesuai dengan asal-usul material, yang dikenal sebagai “dokumen terbang”. Koalisi meminta penyidik menelusuri penerbit, pengguna, penerima manfaat, serta legalitas dokumen dan material nikel yang dipersoalkan.
Abdi juga mendesak Kejagung menelusuri dugaan aset atau kerugian negara sekitar Rp175 miliar yang disampaikan dalam laporan massa aksi. “Angka sebesar itu harus ditelusuri secara serius. Kami meminta kejelasan status aset, pihak yang bertanggung jawab, dan mekanisme pemulihan apabila terbukti terdapat kerugian negara,” ujarnya.
Tidak berhenti di Kejagung, Koalisi memastikan akan menggelar Aksi Jilid III di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dalam aksi tersebut, massa akan mendesak pemeriksaan dan evaluasi terhadap Wakil Bupati Kolaka yang diduga terlibat dalam persoalan pertambangan ilegal, serta meminta pencopotan dari jabatan apabila keterlibatan dan pelanggaran terbukti melalui proses yang sah.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Kemendagri. Pejabat publik tidak boleh kebal hukum. Jika Wakil Bupati Kolaka terbukti terlibat dalam pertambangan ilegal atau melakukan pelanggaran kewenangan, kami mendesak Kemendagri mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Akbar.
Koalisi Kajian Pemerhati Hukum Tambang Sulawesi Tenggara menegaskan Bahwa akan terus mengawal perkara tersebut hingga ada kejelasan penanganan dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Mereka menuntut pengusutan yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Hak jawab dapat disampaikan kepada redaksi untuk diverifikasi dan dimuat secara proporsional sesuai Kode Eti k Jurnalistik.
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar