GEMKOT Soroti Dugaan Intervensi dan Penyimpangan Dana BOS di Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- visibility 49
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) – Gerakan Mahasiswa Komando Anti Korupsi (GEMKOT) mendesak aparat penegak hukum segera menindak dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), dan pemotongan Dana BOS di Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa. Dugaan ini mengarah pada pejabat berinisial ALB.
Dana Pendidikan dan Ancaman Kepentingan
Anggaran pendidikan menjadi investasi penting bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, negara menaruh harapan besar pada sektor ini.
Namun, praktik di lapangan sering tidak sejalan. Bahkan, sejumlah program justru diduga disusupi kepentingan tertentu. Akibatnya, kepercayaan publik mulai terganggu.
GEMKOT Ungkap Tekanan ke Sekolah
Ketua GEMKOT, Hafis Reskianto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait pengelolaan Dana BOS tahun 2026.
Menurutnya, beberapa kepala sekolah mengalami tekanan dari dinas. Awalnya, arahan terlihat bersifat administratif. Namun, kemudian arahan itu berubah menjadi instruksi yang sulit ditolak.
Akibat kondisi tersebut, sekolah tidak lagi bebas mengatur anggaran. Selain itu, ruang pengambilan keputusan menjadi semakin sempit.
Dugaan Intervensi Pengadaan Buku
GEMKOT menemukan indikasi intervensi dalam pengadaan buku. Pihak tertentu diduga mengarahkan sekolah membeli dari penyedia tertentu.
Padahal, dana BOS bertujuan memberi fleksibilitas. Oleh sebab itu, sekolah seharusnya menentukan kebutuhan sendiri.
Jika intervensi terus terjadi, maka transparansi akan terganggu. Selain itu, akuntabilitas pengelolaan dana juga ikut melemah.
Distribusi Produk Dinilai Tidak Wajar
Selain pengadaan buku, muncul dugaan kewajiban membeli kalender atau modul tertentu. Produk tersebut dijual dengan harga yang dinilai tidak wajar.
Di satu sisi, kepala sekolah ingin mengikuti aturan. Namun di sisi lain, mereka menghadapi tekanan dari birokrasi.
Akibatnya, biaya tambahan sering muncul. Bahkan, dalam banyak kasus, sekolah membebankan biaya tersebut kepada orang tua siswa.
Potensi Pelanggaran Hukum
GEMKOT menilai dugaan ini berpotensi melanggar hukum. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa pasal yang relevan antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) tentang kerugian negara
- Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan
- Pasal 12 huruf e tentang pemerasan
- Pasal 12 huruf i tentang konflik kepentingan
Dengan demikian, aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti laporan ini secara serius.
Dorongan Audit dan Penyelidikan
GEMKOT mendorong aparat segera melakukan audit menyeluruh. Pemeriksaan harus fokus pada penggunaan Dana BOS tahun 2026.
Selain itu, aparat juga perlu memeriksa pihak-pihak terkait. Dengan langkah ini, penggunaan dana dapat kembali sesuai tujuan.
Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan anggaran. Lebih dari itu, publik mempertaruhkan kepercayaan pada dunia pendidikan.
Jika praktik seperti ini terus terjadi, dampaknya akan meluas. Oleh karena itu, semua pihak harus segera bertindak.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar