PP HIMMAH Dukung Kortas Tipidkor Polri Hadapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
- visibility 84
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: PP HIMMAH menyatakan dukungan kepada Kortas Tipidkor Polri agar penyidikan dugaan korupsi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) — Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menghadapi gugatan praperadilan Febrie Adriansyah.
Febrie merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tim kuasa hukumnya berencana mengajukan dua permohonan praperadilan.
Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution menyampaikan dukungan tersebut di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
PP HIMMAH Dukung Kortas Tipidkor
Abdul Razak menilai masyarakat perlu mendukung langkah penegak hukum yang mengacu pada aturan dan bukti.
Menurutnya, praperadilan merupakan hak hukum setiap pihak yang memenuhi ketentuan. Namun, proses tersebut tidak boleh menghambat penyidikan perkara dugaan korupsi.
“Kami mengapresiasi keterbukaan Kortas Tipidkor Polri yang menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujar Abdul Razak.
Ia menilai sikap Kortas Tipidkor menunjukkan kesiapan aparat menghadapi proses hukum secara terbuka.
“Jika penyidik menjalankan proses sesuai prosedur dan memiliki bukti yang sah, gugatan praperadilan tidak menghapus fakta hukum yang ditemukan penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyatakan kesiapan menghadapi gugatan tersebut.
Yusuf menjelaskan bahwa KUHAP mengatur hak pihak tertentu untuk mengajukan praperadilan. Namun, pemohon harus memiliki kepentingan hukum terhadap objek yang mereka gugat.
Tim kuasa hukum Febrie juga berencana mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik.
Tindakan tersebut antara lain penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Langkah itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
PP HIMMAH Minta Penyidikan Tetap Berjalan
PP HIMMAH meminta Kortas Tipidkor tetap menjalankan penyidikan sesuai hukum.
Abdul Razak menegaskan bahwa proses praperadilan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pengusutan perkara.
“Prinsip hukumnya jelas. Hak untuk menguji tindakan hukum berada di pengadilan. Namun, pengusutan perkara korupsi tidak boleh terhenti,” tegasnya.
Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara dalam sejumlah kasus.
“Apalagi perkara ini menyangkut dugaan kerugian negara dalam sejumlah kasus, termasuk Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara PLTU,” ujarnya.
PP HIMMAH menyampaikan empat sikap terkait proses hukum tersebut.
Pertama, PP HIMMAH meminta Kortas Tipidkor tetap melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Kedua, PP HIMMAH meminta pengadilan memeriksa permohonan praperadilan secara objektif.
Ketiga, PP HIMMAH mendorong aparat membuka informasi proses hukum sesuai ketentuan agar publik dapat melakukan pengawasan.
Keempat, PP HIMMAH meminta aparat melanjutkan proses pidana apabila penyidik memenuhi prosedur dan memiliki bukti yang cukup.
Abdul Razak mengatakan proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami percaya pada keadilan dan proses hukum yang benar. Hak untuk menggugat harus diuji di pengadilan,” katanya.
Namun, ia meminta proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan fakta dan bukti.
“Jangan sampai proses pemberantasan korupsi berhenti hanya karena persoalan prosedural,” pungkas Abdul Razak.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar