JAKARTA, (Kabaristana.com) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait pengumpulan tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Praktik tersebut diduga sudah berlangsung sejak Lebaran 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa temuan tersebut muncul setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026. Pemeriksaan intensif menunjukkan bahwa pengumpulan dana THR tidak hanya terjadi pada 2026, tetapi juga pernah berlangsung pada tahun sebelumnya.
Menurut Asep, pada 2025 praktik serupa sudah terjadi. Namun, saat itu KPK belum memantau aktivitas tersebut dan belum menerima laporan dari masyarakat.
Perintah Pengumpulan Dana
KPK menduga Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari sejumlah perangkat daerah.
Sekda kemudian berkoordinasi dengan Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso untuk menghitung kebutuhan dana.
Para pejabat tersebut menghitung kebutuhan THR bagi pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hasil pembahasan menunjukkan kebutuhan dana mencapai Rp515 juta.
Target Setoran dari Perangkat Daerah
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para pejabat meminta setiap perangkat daerah menyetor dana. Mereka menargetkan total setoran mencapai Rp750 juta.
Pemerintah Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas. Pada awalnya, para pejabat meminta setiap instansi menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Namun realisasi setoran berbeda-beda. Beberapa instansi hanya menyetor sekitar Rp3 juta, sementara lainnya mencapai Rp100 juta.
Asisten II kemudian mengatur besaran setoran setiap perangkat daerah. Jika suatu instansi tidak mampu memenuhi target awal, pejabat terkait mengajukan penyesuaian jumlah setoran.
Pengumpulan Dana Menjelang Lebaran
Bupati Cilacap meminta para pejabat mengumpulkan dana tersebut sebelum masa libur Lebaran 2026. Para asisten kemudian menagih setoran dari perangkat daerah sesuai wilayah koordinasi masing-masing.
Dalam proses tersebut, sejumlah kepala dinas juga membantu penagihan.
Selama periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah menyetor dana dengan total mencapai Rp610 juta.
Jumlah tersebut sudah melampaui kebutuhan dana eksternal sebesar Rp515 juta, tetapi masih berada di bawah target pengumpulan Rp750 juta.
KPK Temukan Uang Saat OTT
Saat melakukan operasi tangkap tangan, tim KPK menemukan uang setoran yang telah dikemas dalam tas di rumah pribadi salah satu pejabat.
Selain itu, penyidik juga menemukan sebagian uang di ruang kerja pejabat yang baru menerima setoran dari perangkat daerah.
KPK kemudian menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, tiga pejabat lain yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyelidik terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Saat ini belum ada komentar