Tim media bersama warga memunculkan sorotan tersebut setelah melakukan penelusuran lapangan. Dari hasil temuan awal, tim menemukan aktivitas yang berkaitan dengan operasional PT Mega Multi Energi berada cukup dekat dengan lingkungan tempat tinggal warga dan jalur jalan umum yang setiap hari digunakan masyarakat.
Aktivitas Hauling di Jalur Publik
Sebelumnya, warga mengamati peningkatan lalu lintas truk pengangkut batu bara dari Desa Sikui menuju Desa Hajak KM 18 dengan jarak sekitar 28 kilometer. Selain itu, truk roda enam rutin melintas menggunakan jalur publik.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan legalitas penggunaan jalan tersebut. Warga menilai jalan itu merupakan akses utama masyarakat, bukan jalan khusus pertambangan.
“Yang kami pertanyakan, apakah ini sudah sesuai aturan atau belum. Karena masyarakat menerima dampaknya secara langsung,” ujar Hendriwon T.K., warga Desa Sikui.
Temuan Kedekatan dengan Permukiman
Berdasarkan penelusuran lapangan, tim media dan warga menemukan aktivitas pertambangan cukup dekat dengan permukiman dan jalan raya. Namun, hingga kini instansi terkait belum mempublikasikan dokumen resmi untuk memastikan kesesuaian jarak tersebut dengan standar teknis dan tata ruang.
Oleh sebab itu, masyarakat meminta instansi berwenang segera melakukan verifikasi lapangan agar polemik tidak terus berkembang.
Dampak yang Dikeluhkan Warga
Warga mengaku merasakan sejumlah dampak akibat aktivitas hauling tersebut. Aktivitas hauling meningkatkan debu di sekitar permukiman, merusak jalan, dan menambah risiko kecelakaan lalu lintas. Bahkan, sebagian warga mulai khawatir terhadap potensi gangguan kesehatan.
Meski demikian, pemerintah maupun pihak terkait belum merilis kajian ilmiah resmi mengenai besaran dampak yang muncul di tengah masyarakat. Karena itu, warga meminta penelitian lanjutan agar pemerintah dapat mengambil langkah yang tepat.
Regulasi dan Tuntutan Warga
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalan khusus untuk mengangkut hasil tambang. Namun, perusahaan tetap dapat memakai jalan umum apabila perusahaan mengantongi izin resmi serta memenuhi syarat pengawasan dan perlindungan masyarakat.
Karena itu, warga mendesak pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk mengaudit izin hauling, membuka informasi secara transparan, serta mengevaluasi dampak lingkungan dan sosial.
Selain itu, warga berharap pemerintah segera menertibkan aktivitas yang tidak sesuai aturan agar kondisi di lapangan tetap kondusif.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini terbit, PT Mega Multi Energi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi agar informasi tetap berimbang dan akurat.
Potensi Risiko
Sejumlah pihak menilai persoalan ini dapat memicu kerusakan infrastruktur, gangguan kesehatan masyarakat, hingga konflik sosial apabila pemerintah tidak segera menangani persoalan tersebut secara menyeluruh. Oleh karena itu, warga mendesak pemerintah segera mengambil langkah transparan dan sesuai aturan hukum.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keseimbangan antara aktivitas ekonomi sektor pertambangan dan perlindungan kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat berharap seluruh pihak mengedepankan transparansi, data yang akurat, dan kepatuhan terhadap hukum demi menjaga kepentingan bersama.
Saat ini belum ada komentar