Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik Global » Warga Asing Ajukan Uji Materi ke MK Korea Selatan soal Larangan Aktivitas Politik

Warga Asing Ajukan Uji Materi ke MK Korea Selatan soal Larangan Aktivitas Politik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • visibility 194
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, kabaristana.com | Larangan politik warga asing di Korea Selatan kembali menjadi sorotan setelah kelompok advokasi hak asasi manusia Open Net Korea mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Gugatan ini menilai aturan imigrasi yang berlaku membatasi kebebasan berekspresi penduduk asing.

Open Net Korea menggugat Pasal 17-2 Undang-Undang Imigrasi. Pasal tersebut melarang seluruh aktivitas politik warga negara asing kecuali jika undang-undang secara tegas mengizinkannya. Aparat dapat menjatuhkan sanksi deportasi atau perintah keluar jika terjadi pelanggaran.

Larangan Politik Warga Asing Dinilai Tidak Relevan

Menurut Open Net Korea, larangan politik warga asing bersifat terlalu luas dan menyeluruh. Akibatnya, warga asing yang tinggal, bekerja, atau belajar dalam jangka panjang kesulitan berpartisipasi di ruang publik. Kelompok tersebut menilai pembatasan ini tidak sejalan dengan prinsip demokrasi modern.

“Dengan jumlah penduduk asing yang mencapai jutaan orang, pembatasan seperti ini tidak lagi relevan,” ujar Open Net Korea, seperti dikutip The Korea Herald, Sabtu (7/2/2026).

Aturan Lama Era Otoriter Masih Berlaku

Open Net Korea juga menyoroti latar belakang aturan tersebut. Pemerintah memberlakukan ketentuan ini pada 1977, saat Korea Selatan berada di bawah pemerintahan otoriter era Yushin. Pada masa itu, negara memandang warga asing sebagai potensi ancaman keamanan.

Namun kini, menurut kelompok tersebut, konteks politik dan sosial telah berubah. Oleh karena itu, Open Net Korea menilai negara perlu menyesuaikan kebijakan hukum dengan kondisi demokrasi saat ini.

Aktivis Iklim Jadi Pemohon Gugatan

Pemohon dalam perkara ini merupakan seorang pekerja asing di organisasi nirlaba yang bergerak di bidang iklim. Ia mengaku membatasi keikutsertaan dalam konferensi pers, demonstrasi, dan kampanye kebijakan lingkungan karena khawatir melanggar hukum.

Open Net Korea menilai definisi “aktivitas politik” dalam undang-undang terlalu longgar. Definisi tersebut berpotensi mencakup advokasi lingkungan, kebijakan energi, hingga isu perubahan iklim.

Dampak Larangan Politik Warga Asing bagi Migran

Selain aktivis iklim, aturan ini juga berdampak pada migran dan pengungsi. Menurut Open Net Korea, larangan politik warga asing menghambat partisipasi dalam isu global, seperti konflik internasional, demokratisasi, dan kebijakan ketenagakerjaan.

Bahkan, ekspresi dukungan atau kritik terhadap isu hak asasi manusia global berpotensi dianggap sebagai tindakan politik berdasarkan aturan yang berlaku.

Kontradiksi dalam Kerangka Hukum

Data resmi menunjukkan warga negara asing mencakup sekitar 5,5 persen dari total populasi Korea Selatan. Banyak dari mereka berkontribusi aktif dalam sektor ekonomi dan komunitas lokal.

Di sisi lain, pemerintah memberikan hak pilih lokal kepada penduduk asing tertentu. Namun, undang-undang imigrasi tetap membatasi partisipasi politik mereka. Open Net Korea menilai kondisi ini menciptakan kontradiksi dalam sistem hukum.

Desakan Putusan Mahkamah Konstitusi

Melalui gugatan ini, Open Net Korea mendesak Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan. Mereka berharap keputusan tersebut memberi kepastian hukum sekaligus melindungi kebebasan berekspresi warga asing di Korea Selatan.

Redaksi

Penulis

Cepat, Akurat & Terpercaya

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • penanganan kasus pemerkosaan anak melalui proses hukum tanpa kompromi

    GASKAN DUKUNG PENANGANAN KASUS DUGAAN PEMERKOSAAN ANAK, ERLES: TIDAK ADA RUANG UNTUK KORUPSI KEADILAN

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 180
    • 0Komentar

    JAKARTA,kabaristana.com | Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat dan memicu perhatian publik. Seorang anak di bawah umur berinisial N melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Korban mengaku mengalami perlakuan tersebut berulang kali sebelum akhirnya berani menyampaikan kepada orang tuanya. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran luas karena terjadi di lingkup keluarga. Situasi tersebut […]

  • Ilustrasi gempa Jepang 7,4 magnitudo yang menunjukkan kerusakan bangunan, petugas darurat, dan peringatan tsunami di wilayah pesisir.

    Gempa Jepang 7,4 Magnitudo: KBRI Pastikan WNI Aman

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 94
    • 3Komentar

    Jakarta,{kabaristana.com} — gempa Jepang 7,4 magnitudo mengguncang wilayah utara Jepang pada Senin sore. KBRI Tokyo langsung memantau kondisi warga negara Indonesia (WNI). Hingga kini, KBRI belum menerima laporan korban dari WNI. Koordinator Pensosbud KBRI Tokyo, Muhammad Al Aula, mengatakan timnya terus berkoordinasi dengan otoritas Jepang. Selain itu, KBRI aktif menghubungi komunitas WNI di wilayah terdampak […]

  • Lantunan Takbir Ustad Uje Abadi di Hati Umat

    Lantunan Takbir Ustad Uje Abadi di Hati Umat

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 228
    • 1Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Lantunan takbir Ustad Uje hingga kini tetap hadir dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap malam takbiran, umat Islam memutar suara tersebut di masjid, rumah, maupun ruang digital. Dengan demikian, suasana hari raya terasa lebih khidmat. lantunan ini juga mengajak umat untuk merenungkan makna kemenangan yang sejati. (10/02/2026). Lantunan Takbir sebagai Jejak Dakwah Mendiang […]

  • Larry the Cat muncul saat kunjungan Prabowo ke Inggris

    Larry the Cat Ikut Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Downing Street

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 250
    • 0Komentar

    JAKARTA, Kabaristana.com | Kunjungan Prabowo ke Inggris menarik perhatian publik internasional. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di London untuk menjalani agenda kenegaraan dan memperkuat hubungan bilateral dengan Inggris. Presiden Prabowo langsung memasuki Downing Street sebagai lokasi pertemuan resmi. Awak media meliput kedatangan tersebut sejak awal prosesi penyambutan. Pada saat yang sama, Larry the Cat […]

  • banjir Jakarta akibat hujan deras merendam permukiman warga

    Hujan Mengguyur Jakarta, Sejumlah Wilayah Mengalami Kebanjiran

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 287
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Banjir Jakarta kembali terjadi setelah hujan deras mengguyur wilayah ibu kota sejak Minggu malam hingga Senin dini hari, Senin (12/1/2026). Hujan turun dengan intensitas tinggi selama beberapa jam tanpa jeda. Curah hujan yang tinggi membuat saluran drainase kewalahan. Air meluap dan menggenangi permukiman warga serta ruas jalan utama. Kondisi ini memicu banjir […]

  • Padepokan Padhang Ati di Kabupaten Pekalongan

    Kemenag Tegaskan Padepokan Padhang Ati Bukan Pesantren, Kasus Dugaan Cabul Ditangani Polisi

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 37
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan lembaga yang dipimpin terduga pelaku pencabulan di Pekalongan bukan pondok pesantren. Sebaliknya, lembaga itu merupakan padepokan bernama Padepokan Padhang Ati. Basnang mengatakan Kementerian Agama telah memeriksa data Education Management Information System (EMIS). Dari hasil pemeriksaan itu, Kemenag tidak menemukan izin operasional maupun data pendaftaran lembaga […]

expand_less