Warga Asing Ajukan Uji Materi ke MK Korea Selatan soal Larangan Aktivitas Politik
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- visibility 194
- comment 1 komentar
- print Cetak

Aksi unjuk rasa peringatan satu tahun deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol di Seoul, Korea Selatan, Rabu (3/12/2025).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, kabaristana.com | Larangan politik warga asing di Korea Selatan kembali menjadi sorotan setelah kelompok advokasi hak asasi manusia Open Net Korea mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Gugatan ini menilai aturan imigrasi yang berlaku membatasi kebebasan berekspresi penduduk asing.
Open Net Korea menggugat Pasal 17-2 Undang-Undang Imigrasi. Pasal tersebut melarang seluruh aktivitas politik warga negara asing kecuali jika undang-undang secara tegas mengizinkannya. Aparat dapat menjatuhkan sanksi deportasi atau perintah keluar jika terjadi pelanggaran.
Larangan Politik Warga Asing Dinilai Tidak Relevan
Menurut Open Net Korea, larangan politik warga asing bersifat terlalu luas dan menyeluruh. Akibatnya, warga asing yang tinggal, bekerja, atau belajar dalam jangka panjang kesulitan berpartisipasi di ruang publik. Kelompok tersebut menilai pembatasan ini tidak sejalan dengan prinsip demokrasi modern.
“Dengan jumlah penduduk asing yang mencapai jutaan orang, pembatasan seperti ini tidak lagi relevan,” ujar Open Net Korea, seperti dikutip The Korea Herald, Sabtu (7/2/2026).
Aturan Lama Era Otoriter Masih Berlaku
Open Net Korea juga menyoroti latar belakang aturan tersebut. Pemerintah memberlakukan ketentuan ini pada 1977, saat Korea Selatan berada di bawah pemerintahan otoriter era Yushin. Pada masa itu, negara memandang warga asing sebagai potensi ancaman keamanan.
Namun kini, menurut kelompok tersebut, konteks politik dan sosial telah berubah. Oleh karena itu, Open Net Korea menilai negara perlu menyesuaikan kebijakan hukum dengan kondisi demokrasi saat ini.
Aktivis Iklim Jadi Pemohon Gugatan
Pemohon dalam perkara ini merupakan seorang pekerja asing di organisasi nirlaba yang bergerak di bidang iklim. Ia mengaku membatasi keikutsertaan dalam konferensi pers, demonstrasi, dan kampanye kebijakan lingkungan karena khawatir melanggar hukum.
Open Net Korea menilai definisi “aktivitas politik” dalam undang-undang terlalu longgar. Definisi tersebut berpotensi mencakup advokasi lingkungan, kebijakan energi, hingga isu perubahan iklim.
Dampak Larangan Politik Warga Asing bagi Migran
Selain aktivis iklim, aturan ini juga berdampak pada migran dan pengungsi. Menurut Open Net Korea, larangan politik warga asing menghambat partisipasi dalam isu global, seperti konflik internasional, demokratisasi, dan kebijakan ketenagakerjaan.
Bahkan, ekspresi dukungan atau kritik terhadap isu hak asasi manusia global berpotensi dianggap sebagai tindakan politik berdasarkan aturan yang berlaku.
Kontradiksi dalam Kerangka Hukum
Data resmi menunjukkan warga negara asing mencakup sekitar 5,5 persen dari total populasi Korea Selatan. Banyak dari mereka berkontribusi aktif dalam sektor ekonomi dan komunitas lokal.
Di sisi lain, pemerintah memberikan hak pilih lokal kepada penduduk asing tertentu. Namun, undang-undang imigrasi tetap membatasi partisipasi politik mereka. Open Net Korea menilai kondisi ini menciptakan kontradiksi dalam sistem hukum.
Desakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Melalui gugatan ini, Open Net Korea mendesak Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan. Mereka berharap keputusan tersebut memberi kepastian hukum sekaligus melindungi kebebasan berekspresi warga asing di Korea Selatan.

Капсульный дом — насколько он энергоэффективен и дорого ли его отапливать?
13 Mei 2026 12:39 pm