Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik Global » Warga Asing Ajukan Uji Materi ke MK Korea Selatan soal Larangan Aktivitas Politik

Warga Asing Ajukan Uji Materi ke MK Korea Selatan soal Larangan Aktivitas Politik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • visibility 309
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, kabaristana.com | Larangan politik warga asing di Korea Selatan kembali menjadi sorotan setelah kelompok advokasi hak asasi manusia Open Net Korea mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Gugatan ini menilai aturan imigrasi yang berlaku membatasi kebebasan berekspresi penduduk asing.

Open Net Korea menggugat Pasal 17-2 Undang-Undang Imigrasi. Pasal tersebut melarang seluruh aktivitas politik warga negara asing kecuali jika undang-undang secara tegas mengizinkannya. Aparat dapat menjatuhkan sanksi deportasi atau perintah keluar jika terjadi pelanggaran.

Larangan Politik Warga Asing Dinilai Tidak Relevan

Menurut Open Net Korea, larangan politik warga asing bersifat terlalu luas dan menyeluruh. Akibatnya, warga asing yang tinggal, bekerja, atau belajar dalam jangka panjang kesulitan berpartisipasi di ruang publik. Kelompok tersebut menilai pembatasan ini tidak sejalan dengan prinsip demokrasi modern.

“Dengan jumlah penduduk asing yang mencapai jutaan orang, pembatasan seperti ini tidak lagi relevan,” ujar Open Net Korea, seperti dikutip The Korea Herald, Sabtu (7/2/2026).

Aturan Lama Era Otoriter Masih Berlaku

Open Net Korea juga menyoroti latar belakang aturan tersebut. Pemerintah memberlakukan ketentuan ini pada 1977, saat Korea Selatan berada di bawah pemerintahan otoriter era Yushin. Pada masa itu, negara memandang warga asing sebagai potensi ancaman keamanan.

Namun kini, menurut kelompok tersebut, konteks politik dan sosial telah berubah. Oleh karena itu, Open Net Korea menilai negara perlu menyesuaikan kebijakan hukum dengan kondisi demokrasi saat ini.

Aktivis Iklim Jadi Pemohon Gugatan

Pemohon dalam perkara ini merupakan seorang pekerja asing di organisasi nirlaba yang bergerak di bidang iklim. Ia mengaku membatasi keikutsertaan dalam konferensi pers, demonstrasi, dan kampanye kebijakan lingkungan karena khawatir melanggar hukum.

Open Net Korea menilai definisi “aktivitas politik” dalam undang-undang terlalu longgar. Definisi tersebut berpotensi mencakup advokasi lingkungan, kebijakan energi, hingga isu perubahan iklim.

Dampak Larangan Politik Warga Asing bagi Migran

Selain aktivis iklim, aturan ini juga berdampak pada migran dan pengungsi. Menurut Open Net Korea, larangan politik warga asing menghambat partisipasi dalam isu global, seperti konflik internasional, demokratisasi, dan kebijakan ketenagakerjaan.

Bahkan, ekspresi dukungan atau kritik terhadap isu hak asasi manusia global berpotensi dianggap sebagai tindakan politik berdasarkan aturan yang berlaku.

Kontradiksi dalam Kerangka Hukum

Data resmi menunjukkan warga negara asing mencakup sekitar 5,5 persen dari total populasi Korea Selatan. Banyak dari mereka berkontribusi aktif dalam sektor ekonomi dan komunitas lokal.

Di sisi lain, pemerintah memberikan hak pilih lokal kepada penduduk asing tertentu. Namun, undang-undang imigrasi tetap membatasi partisipasi politik mereka. Open Net Korea menilai kondisi ini menciptakan kontradiksi dalam sistem hukum.

Desakan Putusan Mahkamah Konstitusi

Melalui gugatan ini, Open Net Korea mendesak Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan. Mereka berharap keputusan tersebut memberi kepastian hukum sekaligus melindungi kebebasan berekspresi warga asing di Korea Selatan.

Redaksi

Penulis

Cepat, Akurat & Terpercaya

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK mengungkap kasus pemerasan Bupati Cilacap

    KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Bupati Cilacap, Uang Rp610 Juta Diduga Disiapkan untuk THR Forkopimda

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 187
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Penyidik KPK menemukan uang sekitar Rp610 juta yang rencananya akan digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Syamsul menyiapkan pembagian THR dengan nominal berbeda. “Ada […]

  • pelanggaran udara indonesia oleh pesawat militer AS

    AS Disebut Langgar Wilayah Udara RI 18 Kali, Pemerintah Tegaskan Kedaulatan Prioritas

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 219
    • 2Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) — Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan wilayah udara setelah muncul laporan pelanggaran oleh armada militer Amerika Serikat (AS) sebanyak 18 kali. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa pemerintah menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Selain itu, ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menjaga wilayah perbatasan. “Kami terus menempatkan kedaulatan wilayah udara […]

  • Banjir Buol Sulawesi Tengah merendam permukiman warga di Kecamatan Bukal

    Hiujan deras, empat desa di Buol Sulteng terendam banjir

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Banjir akibat curah hujan tinggi merendam empat desa di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/6) itu menyebabkan ratusan warga terdampak, puluhan rumah terendam, serta merusak sejumlah infrastruktur penting. Kepala Pelaksana BPBD Sulawesi Tengah, Asbudianto, mengatakan hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut mengakibatkan sungai meluap hingga menggenangi […]

  • Demutualisasi BEI disiapkan di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta

    Ambisi Besar BEI: Target Tembus 10 Bursa Terbesar Dunia Lewat Demutualisasi

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 185
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan masuk jajaran 10 besar bursa terbesar dunia dalam beberapa tahun ke depan. Manajemen menyiapkan rencana demutualisasi sebagai langkah strategis untuk mempercepat transformasi dan memperkuat daya saing global. Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa saat ini BEI masih berstatus Self Regulatory Organization (SRO). Dalam […]

  • Angkatan Muda Al Washliyah MBG mendukung Kejagung mengusut dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

    Dadan Hindayana CS Kualat Kepada Washliyah, GPA dan HIMMAH Dukung Penegakan Hukum Atas Korupsi MBG

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) –  Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan pihak terkait, mendapat sorotan dari Angkatan Muda Al Washliyah. Organisasi tersebut terdiri atas Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) dan Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH). Ketua Umum GPA, H. Aminullah Siagian, menilai kasus tersebut menjadi pelajaran dalam pelaksanaan Program […]

  • Ganda putri Indonesia Rachel Febi Orleans Masters 2026

    Rachel/Febi Tembus Perempat Final Orleans Masters 2026, Bidik Gelar Juara

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 179
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Ganda putri Indonesia Rachel Allessya Rose/Febi Setianingrum melaju ke perempat final Orleans Masters 2026. Mereka mengalahkan pasangan Taiwan Chen Su Yu/Lee Yu-Hsuan dalam tiga gim. Rachel/Febi menang dengan skor 14-21, 21-6, 21-13. Pertandingan berlangsung di Palais des Sports, Orleans, Prancis, Kamis. Febi menegaskan target mereka adalah meraih gelar juara. Namun, ia tetap […]

expand_less