Pontjo Sutowo Ungkap Kronologi Sengketa Lahan Hotel Sultan, Bermula dari Perpanjangan HGB 2003
- account_circle Rahman
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Pihak manajemen Hotel Sultan melalui Presiden Direktur PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, menjelaskan bahwa persoalan terkait status lahan Hotel Sultan mulai diketahui saat proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 2003. Pada saat itu, menurut pihak manajemen, telah muncul perbedaan pandangan mengenai status dan dasar hukum perpanjangan hak atas tanah tersebut.
Meski demikian, pemerintah pada akhirnya tetap memberikan perpanjangan HGB kepada Hotel Sultan. Perpanjangan tersebut berlaku hingga tahun 2023. Bagi pihak PT Indobuildco, keputusan tersebut menunjukkan bahwa negara pada saat itu mengakui adanya hak untuk memperoleh perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjelang berakhirnya masa berlaku HGB, PT Indobuildco kembali mengajukan permohonan perpanjangan pada tahun 2021. Menurut Pontjo Sutowo, pengajuan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu.
“Kita mengajukan perpanjangan pada tahun 2021. Dengan peraturan perundang-undangan yang baru, sebetulnya cukup mengajukan permohonan, pemerintah memberikan. Tapi ternyata mereka menganggap ada hal-hal yang menyebabkan tidak bisa diberikan. Apa alasannya, itu yang kita tidak tahu,” ujar Pontjo Sutowo.
Pihak manajemen Hotel Sultan mengaku belum memperoleh penjelasan resmi dan komprehensif mengenai alasan yang menjadi dasar tidak diberikannya perpanjangan HGB tersebut. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak PT Indobuildco terkait konsistensi penerapan kebijakan dalam pemberian hak atas tanah.
Menurut mereka, terdapat sejumlah bangunan lain di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan sekitarnya yang tetap memperoleh perpanjangan hak atas tanah ketika masa berlakunya berakhir. Sementara itu, Hotel Sultan justru menghadapi situasi yang berbeda.
PT Indobuildco menilai bahwa apabila memang terdapat alasan hukum yang menyebabkan HGB Hotel Sultan tidak dapat diperpanjang, maka alasan tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Berdasarkan penjelasan pihak manajemen, sengketa yang saat ini menjadi perhatian publik bermula dari adanya perbedaan pandangan mengenai status lahan yang digunakan Hotel Sultan. Persoalan tersebut kembali mengemuka setelah pengajuan perpanjangan HGB pada tahun 2021 tidak memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan oleh PT Indobuildco.
Meski demikian, keterangan tersebut merupakan pandangan dari pihak manajemen Hotel Sultan. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik, perlu pula dikonfirmasi kepada pemerintah serta instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemberian hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar