Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
- visibility 145
- comment 0 komentar
- print Cetak

Konferensi pers Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait pengungkapan kasus korupsi ekspor CPO yang merugikan negara triliunan rupiah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, kabaristana.com | Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) dengan modus pengubahan klasifikasi menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah sawit. Kasus yang berlangsung sepanjang 2022–2024 ini melibatkan pejabat Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, serta pengusaha swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka secara aktif mengubah HS Code ekspor CPO menjadi POME. Dengan cara itu, mereka menekan bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dibayarkan ke negara. Akibatnya, penerimaan negara turun signifikan.
Selain itu, penyidik menemukan pemberian umpan balik kepada oknum pejabat untuk memperlancar proses administrasi dan pengawasan ekspor. Karena praktik tersebut, negara kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah besar.
Lebih lanjut, Syarief menyampaikan bahwa Tim Auditor masih menghitung kerugian keuangan negara. Namun demikian, perhitungan sementara Tim Penyidik menaksir kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara berada pada kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Sebagian besar kerugian terkonsentrasi pada aktivitas ekspor beberapa grup perusahaan selama periode perkara.
Untuk mempercepat penyidikan, Kejagung menahan seluruh tersangka selama 20 hari. Selanjutnya, para tersangka menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ke depan, Kejagung mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana, mengungkap peran pihak lain, dan memulihkan kerugian negara.
Daftar 11 Tersangka
-
LHB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan/Pembina Industri Ahli Madya, Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
-
FJR – Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; kini Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
-
MZ – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
-
ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
-
ERW – Direktur PT BMM.
-
FLX – Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP.
-
RND – Direktur PT TAJ.
-
TNY – Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
-
VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya.
-
RBN – Direktur PT CKK.
-
YSR – Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana

Saat ini belum ada komentar