Satgas PASTI Hentikan Malahayati, Modus Pinjol Ilegal Terungkap
- account_circle Retanto
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Satgas PASTI hentikan Malahayati Nusantara Raya setelah ditemukan menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online tanpa izin dan mencatut atribut OJK.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Satgas PASTI hentikan Malahayati Nusantara Raya karena perusahaan ini menjalankan kegiatan keuangan tanpa izin resmi. Perusahaan tersebut menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) dengan pola yang berisiko merugikan masyarakat.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan timnya segera menghentikan operasional dan memblokir seluruh akses digital perusahaan. Langkah ini bertujuan mencegah penyebaran layanan yang tidak sesuai ketentuan.
“Jika penghentian ini tidak dipatuhi, kami akan menindak secara hukum,” ujarnya.
Modus saat Satgas PASTI hentikan Malahayati terungkap
Dalam penelusuran, tim menemukan berbagai layanan yang ditawarkan, mulai dari konsultasi pinjol, penagihan utang, hingga penyaluran modal. Perusahaan juga mendorong masyarakat menutup utang lama dengan pinjaman baru di platform lain.
Pola tersebut meningkatkan risiko beban utang yang semakin besar. Selain itu, perusahaan menjanjikan penyelesaian utang dan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang cair.
Dalam promosi, perusahaan mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan untuk menarik kepercayaan publik, meski tidak memiliki izin resmi.
Alasan Satgas PASTI hentikan Malahayati tanpa izin
Hasil verifikasi memastikan perusahaan tidak terdaftar di regulator mana pun. Kegiatan usahanya juga tidak sesuai dengan izin yang tercatat di pemerintah.
Karena itu, otoritas menghentikan seluruh aktivitas dan memutus akses promosi digital. Pemblokiran tetap berlaku sampai perusahaan memenuhi ketentuan hukum.
Imbauan setelah Satgas PASTI hentikan Malahayati
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jasa penyelesaian pinjol. Warga perlu memastikan legalitas layanan sebelum mengambil keputusan finansial.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui kanal resmi OJK. Korban penipuan juga dapat mengakses Indonesia Anti-Scam Centre untuk mempercepat penanganan kasus.
Dampak dan Edukasi untuk Masyarakat
Kasus ini menunjukkan pentingnya literasi keuangan di tengah maraknya pinjaman online. Masyarakat perlu memahami risiko skema gali lubang tutup lubang yang sering ditawarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Edukasi mengenai ciri-ciri pinjol legal, seperti terdaftar di OJK dan memiliki transparansi biaya, menjadi kunci pencegahan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat menghindari jebakan utang yang merugikan.
Tautan Internal
- Baca juga: OJK kembalikan dana korban penipuan Rp167 miliar
- Baca juga: Satgas tindak investasi ilegal bermodus digital
- Baca juga: Cara mengenali pinjaman online legal dan ilegal
- Baca juga: Tips aman menghindari jeratan pinjol ilegal
- Penulis: Retanto
- Editor: Wilda

Saat ini belum ada komentar