Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Buka Rakor Korwas PPNS 2026, Kabareskrim Tekankan Kolaborasi Antarpenyidik

Buka Rakor Korwas PPNS 2026, Kabareskrim Tekankan Kolaborasi Antarpenyidik

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) — Bareskrim Polri menggelar Rapat Koordinasi Pembina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rakor Korwas PPNS) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menekankan pentingnya sinergi dalam proses penegakan hukum. Ia meminta Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu memperkuat koordinasi.

Menurut Syahardiantono, koordinasi dapat menyatukan langkah para penyidik. Langkah tersebut juga dapat mencegah kesenjangan dan tumpang-tindih kewenangan.

“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syahardiantono.

Sinergi Penyidik Polri dan PPNS

Syahardiantono menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi tanggung jawab bersama. Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

Ia menjelaskan posisi Polri sebagai penyidik utama. Menurutnya, posisi tersebut tidak bertujuan untuk mendominasi proses penyidikan.

Polri justru perlu memastikan proses penyidikan berjalan efektif. Polri juga harus membantu PPNS ketika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan tugas.

“Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan penyidikan,” tegasnya.

Syahardiantono kemudian meminta jajaran Korwas PPNS menjadi mitra strategis bagi PPNS. Ia mendorong Polri memberikan asistensi dan pendampingan secara aktif.

Penyidik Hadapi Perubahan KUHP dan KUHAP

Syahardiantono juga menyoroti pembaruan KUHP dan KUHAP. Menurutnya, perubahan aturan menuntut penyidik memahami ketentuan hukum secara menyeluruh.

Penyidik perlu memahami hubungan antara hukum materiil dan hukum formil. Mereka juga harus mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.

Selain itu, profesionalisme dan integritas menjadi perhatian dalam proses penyidikan. Penyidik harus menjalankan setiap tahapan sesuai prosedur.

“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” katanya.

Rakor Bahas Kendala PPNS

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Edy Suranta Sitepu mengatakan rakor tersebut memiliki tujuan lain. Forum itu menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara penyidik.

Edy mengatakan peserta juga membahas kendala teknis yang muncul dalam pelaksanaan tugas PPNS.

“Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi sehingga nanti ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPNS, ini kita diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” ujar Edy.

Bareskrim Perkuat Sistem Digital

Rakor Korwas PPNS 2026 juga mengangkat agenda transformasi digital. Bareskrim meluncurkan sistem pelaporan SISLAP dalam kegiatan tersebut.

Edy menjelaskan SISLAP berfungsi mengelola laporan Korwas PPNS. Sistem itu juga membantu jajaran terkait memantau data penyidikan.

“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS, yaitu untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus, begitu juga dengan para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” ungkap Edy.

Selain SISLAP, Bareskrim memperkuat penggunaan aplikasi E-PPNS. Aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan SPPTI.

Integrasi itu mendukung pengelolaan administrasi penyidikan secara digital. Sistem digital juga dapat membantu penyidik mengelola administrasi secara lebih terintegrasi.

Peserta Rakor Korwas PPNS 2026

Rakor Korwas PPNS 2026 melibatkan berbagai unsur penyidik. Peserta berasal dari jajaran Penyidik Polri dan perwakilan Satpol PP.

Perwakilan Satpol PP hadir dari 36 provinsi. Selain itu, penyidik PPNS dari 42 Direktorat Jenderal pada 26 kementerian turut mengikuti kegiatan tersebut.

Melalui rakor ini, Bareskrim mendorong koordinasi yang lebih kuat antara Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu. Koordinasi tersebut diarahkan untuk mendukung proses penegakan hukum yang profesional, sesuai kewenangan, dan mengikuti prosedur.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Larangan aplikasi AI nudifikasi di Parlemen Uni Eropa

    Uni Eropa Sepakati Larangan Aplikasi AI ‘Nudifikasi’ untuk Lindungi Warga

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 183
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Uni Eropa sepakat melarang aplikasi kecerdasan buatan atau AI yang menghasilkan konten seksual eksplisit tanpa izin. Aturan itu bertujuan menjaga privasi dan keamanan digital warga. Komisi Eropa mengumumkan kesepakatan tersebut setelah Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa menyetujui aturan baru terkait teknologi AI pada Kamis (7/5). Komisi Eropa menegaskan bahwa aturan baru […]

  • PLTS Indonesia proyek panel surya skala besar

    PLTS Indonesia: Pemerintah Percepat 21 Proyek Surya dan Baterai

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) || Pemerintah mempercepat pengembangan energi bersih melalui proyek PLTS dan sistem baterai. Program ini mengikuti arahan Prabowo Subianto untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Melalui PT PLN (Persero), sebanyak 21 proyek siap masuk tahap eksekusi hingga Semester I 2026. Total kapasitas proyek mencapai 513 MWp dan tersebar di tujuh provinsi. PLN Fokus pada […]

  • Kasus pencabulan anak Majalengka saat dikawal GASKAN

    GASKAN: Ibu Ashima Curhat Live TikTok Mencari Keadilan Pencabulan Dua Anaknya di Majalengka, Kecewa Dengan Tim Hukum KDM

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 237
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Pada 24 Mei 2026, Ibu Ashima Dinillah (46) menyampaikan keluhannya melalui siaran langsung TikTok dan mengadu kepada Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN). Ia meminta bantuan untuk memviralkan kasus yang menimpa kedua putrinya, VRS (14) dan VSP (15), yang menjadi korban pencabulan oleh ayah tiri mereka, YRN, di Majalengka. Dengan nada penuh harap, […]

  • Dudung Rizieq konflik mereda saat Dudung Abdurachman di Kantor KSP

    Dudung Buka Suara Soal Rizieq: Tegaskan Tak Ada Lagi Konflik, Ajak Jaga Persatuan

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 183
    • 4Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Dudung Rizieq konflik kembali menarik perhatian publik setelah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa ia sudah tidak memiliki persoalan dengan Rizieq Shihab. Selain itu, ia menyampaikan klarifikasi ini untuk merespons berbagai narasi yang berkembang. Ia menolak anggapan yang mengaitkan dirinya dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Dengan tegas, ia memastikan […]

  • kuasa hukum menunjukkan dokumen kasus vanessa cacat prosedur

    GASKAN: PROSES HUKUM VANESSA CACAT PROSEDUR, MIRIP PENCULIKAN! PUBLIK DESAK KAPOLRI MUNDUR

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 294
    • 2Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) merilis surat terbuka yang ditandatangani Sekjen mereka, Andi Muhammad Rifaldy. Surat tersebut mereka kirim kepada Menteri Hukum dan HAM, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan Kapolri. Melalui langkah ini, GASKAN secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran KUHAP dan HAM dalam penanganan kasus Vanessa Tuhuteru oleh penyidik PPA […]

  • Satgas PASTI hentikan Malahayati karena jasa pinjol ilegal tanpa izin

    Satgas PASTI Hentikan Malahayati, Modus Pinjol Ilegal Terungkap

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 204
    • 1Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Satgas PASTI hentikan Malahayati Nusantara Raya karena perusahaan ini menjalankan kegiatan keuangan tanpa izin resmi. Perusahaan tersebut menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) dengan pola yang berisiko merugikan masyarakat. Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan timnya segera menghentikan operasional dan memblokir seluruh akses digital perusahaan. Langkah ini bertujuan mencegah penyebaran layanan yang […]

expand_less