JAKARTA, (kabaristana.com) – Uni Eropa sepakat melarang aplikasi kecerdasan buatan atau AI yang menghasilkan konten seksual eksplisit tanpa izin. Aturan itu bertujuan menjaga privasi dan keamanan digital warga.
Komisi Eropa mengumumkan kesepakatan tersebut setelah Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa menyetujui aturan baru terkait teknologi AI pada Kamis (7/5).
Komisi Eropa menegaskan bahwa aturan baru itu melarang sistem AI yang membuat konten intim eksplisit tanpa persetujuan pengguna. Larangan tersebut juga mencakup aplikasi “nudifikasi” AI dan materi pelecehan seksual anak.
Uni Eropa Perketat Pengawasan AI
Uni Eropa ingin memastikan perkembangan AI tetap aman dan bertanggung jawab. Karena itu, mereka memperketat pengawasan terhadap teknologi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain memperkuat perlindungan warga, Uni Eropa juga menyederhanakan aturan bagi perusahaan pengembang AI. Langkah itu menjadi bagian dari paket amandemen Digital Omnibus terhadap Undang-Undang Kecerdasan Buatan atau AI Act.
Komisi Eropa menjelaskan bahwa aturan baru tersebut menetapkan tenggat implementasi yang lebih jelas bagi sistem AI berisiko tinggi. Dengan aturan itu, pelaku usaha dapat menyesuaikan kebijakan mereka lebih mudah.
Aturan Baru Segera Berlaku
Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa kini bersiap memberi persetujuan akhir terhadap kesepakatan tersebut. Setelah itu, Uni Eropa akan mempublikasikan aturan baru di Jurnal Resmi Uni Eropa.
Uni Eropa akan memberlakukan aturan tersebut tiga hari setelah publikasi resmi berlangsung.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Uni Eropa dalam mengatur perkembangan AI agar tetap etis, aman, dan menghormati hak privasi pengguna.
Saat ini belum ada komentar