Menteri ATR Usul Tumpang Tindih Sempadan Sungai Dibahas Pansus DPR
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- visibility 209
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, kabaristana.com — Tumpang tindih lahan sempadan sungai terus memicu konflik agraria dan ketidakpastian hukum. Warga yang tinggal di bantaran sungai kerap berhadapan dengan ancaman penggusuran. Di sisi lain, negara belum memberi kejelasan status lahan secara menyeluruh.
Masalah ini berdampak langsung pada tata ruang kota dan perlindungan lingkungan. Pemerintah daerah juga kesulitan menata kawasan rawan banjir tanpa dasar hukum yang jelas.
Isu Sempadan Sungai Kerap Terpinggirkan
Pemerintah selama ini memusatkan reforma agraria pada konflik lahan kawasan hutan. Pendekatan itu membuat persoalan di sempadan sungai, danau, dan pantai kurang mendapat perhatian.
Padahal, wilayah sempadan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Kawasan ini juga berfungsi sebagai ruang lindung ekologis. Ketidaksinkronan aturan memperpanjang konflik di lapangan.
Pemerintah Dorong Pembahasan Lewat Pansus DPR
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengusulkan pembahasan khusus di DPR. Ia mendorong Panitia Khusus Penyelesaian Reforma Agraria menangani konflik sempadan secara serius.
Nusron menilai penyelesaian parsial tidak cukup. Ia meminta DPR memasukkan konflik sempadan sungai, danau, dan pantai dalam agenda resmi. Menurutnya, pendekatan terintegrasi akan mempercepat kepastian hukum.
Kementerian Siap Buka Data Teknis
Nusron menegaskan kesiapan Kementerian ATR/BPN. Lembaganya akan menyuplai data pertanahan dan tata ruang. Data itu diperlukan untuk menyusun kebijakan yang adil.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi aturan. Regulasi pertanahan harus sejalan dengan perlindungan kawasan lindung.
Catatan Kritis dari Publik
Pengamat agraria meminta DPR membuka ruang partisipasi publik. Mereka menilai pembahasan tertutup berisiko mengabaikan kondisi warga.
Masyarakat sipil juga mengingatkan soal transparansi data. Tanpa itu, kebijakan rawan memicu konflik baru. Warga bantaran sungai membutuhkan solusi, bukan sekadar penertiban.
Dampak Langsung bagi Daerah dan Warga
Konflik tumpang tindih lahan sempadan sungai memperburuk kerentanan bencana. Daerah kesulitan menata alur sungai dan drainase. Risiko banjir meningkat setiap musim hujan.
Sebaliknya, kepastian hukum membuka peluang penataan kawasan yang lebih aman. Pemerintah daerah dapat menyeimbangkan kepentingan sosial dan lingkungan.
Pembahasan di Pansus DPR menjadi momentum penting. Keputusan DPR akan menentukan arah reforma agraria ke depan. Publik kini menunggu langkah konkret yang melindungi warga sekaligus menjaga fungsi sungai.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://www.atrbpn.go.id/siaran-pers

Saat ini belum ada komentar