Pulau Buatan China Usai 12 Tahun Reklamasi Pasir
- account_circle Porondosi
- calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
- visibility 164
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto Kepulauan Spratly, Rampung setelah 12 tahun Reklamasi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, kabaristana.com– Pulau buatan China kini berdiri setelah pemerintah Beijing menjalankan reklamasi pasir selama sekitar 12 tahun di kawasan Laut China Selatan. Proyek ini menjadi salah satu reklamasi laut terbesar di dunia dan langsung memicu perhatian internasional karena lokasinya berada di wilayah strategis. (18/01/2026).
China mengerahkan kapal pengeruk raksasa untuk menyedot pasir dan sedimen dari dasar laut. Para pekerja kemudian menimbun material tersebut secara bertahap hingga membentuk daratan baru di atas perairan dangkal dan terumbu karang.
China memusatkan reklamasi ini di kawasan Kepulauan Spratly, wilayah yang juga diklaim oleh sejumlah negara Asia Tenggara. Aktivitas reklamasi meningkat tajam sejak awal 2010-an dan mencapai puncaknya pada periode 2013 hingga 2016.
Di atas daratan hasil reklamasi, China membangun berbagai infrastruktur penting. Pemerintah mendirikan landasan pacu pesawat, pelabuhan, jaringan jalan, serta fasilitas komunikasi. Otoritas China menyebut infrastruktur tersebut mendukung kepentingan sipil, termasuk keselamatan pelayaran dan riset kelautan.
Keberadaan pulau buatan ini memperkuat posisi China di jalur perdagangan internasional yang sangat vital. Sejumlah negara di kawasan menilai langkah tersebut berpotensi meningkatkan ketegangan geopolitik dan memengaruhi stabilitas regional.
Di sisi lain, reklamasi pasir dalam skala besar menimbulkan dampak lingkungan serius. Aktivitas pengerukan merusak terumbu karang dan mengganggu ekosistem laut. Para ahli lingkungan menilai proses pemulihan kawasan terdampak membutuhkan waktu puluhan tahun.
Hingga saat ini, proyek pulau buatan di Laut China Selatan masih menjadi bahan diskusi global. Isu ini tidak hanya menyangkut klaim wilayah, tetapi juga berkaitan dengan hukum laut internasional serta keberlanjutan lingkungan laut.
- Penulis: Porondosi
- Editor: Brian putra

Saat ini belum ada komentar