Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ketua ACPAI dan Humas Tegaskan: Jangan Jadikan Stempel “Wartawan Bodrex” sebagai Alat Mendiskreditkan Pers

Ketua ACPAI dan Humas Tegaskan: Jangan Jadikan Stempel “Wartawan Bodrex” sebagai Alat Mendiskreditkan Pers

  • account_circle Redaksi 1
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (KABARISTANA.COM)— Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI) menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Penggunaan istilah “wartawan bodrex” perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menjadi stigma yang merugikan wartawan yang bekerja berdasarkan fakta, etika, dan kepentingan publik(26/10/26).

Ketua ACPAI, Herry Setiawan, S.H., C.B.J., C.E.J., bersama Humas ACPAI, Ziqro Fernando C.Par., C.ILJ, menekankan bahwa penyalahgunaan profesi wartawan harus dibedakan secara tegas dari kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.

Ketua ACPAI, Herry Setiawan, menyampaikan bahwa profesi pers memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, penilaian terhadap wartawan perlu didasarkan pada fakta, perilaku, dan pelaksanaan tugas jurnalistik, bukan sekadar stigma atau label yang belum terbukti.

“Jangan sampai istilah ‘wartawan bodrex’ digunakan secara sembarangan untuk menggeneralisasi atau mendiskreditkan insan pers. Jika ada pihak yang menyalahgunakan profesi wartawan, silakan tindak lanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Namun, wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional tidak boleh begitu saja dicap negatif hanya karena mengajukan pertanyaan kritis,” tegas Herry Setiawan.

Menurutnya, kritik yang disampaikan pers merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Pejabat publik, institusi pemerintah, pelaku usaha, dan pihak lainnya perlu memberikan ruang bagi wartawan untuk mencari informasi serta meminta klarifikasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Pers bukan musuh pihak mana pun. Pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang memiliki tanggung jawab menyampaikan fakta dan menjalankan fungsi pengawasan. Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak benar, gunakan mekanisme klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi. Jangan membangun stigma tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.

Humas ACPAI: Kritik Harus Dijawab dengan Data dan Fakta

Humas ACPAI, Ziqro Fernando C.Par., C.ILJ, menegaskan bahwa penyalahgunaan profesi wartawan harus dibedakan dari kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara profesional.

Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan wartawan untuk melakukan pemerasan, intimidasi, atau tindakan melanggar hukum, persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, pertanyaan kritis, permintaan klarifikasi, dan peliputan terhadap persoalan publik tidak seharusnya secara otomatis dijadikan alasan untuk memberikan cap negatif kepada wartawan.

“Jangan sampai istilah ‘wartawan bodrex’ menjadi tameng untuk menghindari pertanyaan jurnalistik atau menutup ruang pengawasan publik. Kritik dan pertanyaan pers yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat semestinya dijawab dengan data, fakta, dan klarifikasi, bukan dengan stigma,” ujar Ziqro.

Ia menambahkan bahwa wartawan juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai dengan kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan pemberitaan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan.

UU Pers Menjamin Fungsi Kontrol Sosial

ACPAI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Pasal 3 UU Pers menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Pasal 6 menyebutkan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dengan demikian, kegiatan wartawan dalam meminta klarifikasi kepada pejabat publik, instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun pihak terkait lainnya merupakan bagian dari proses jurnalistik sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

ACPAI menilai keterbukaan terhadap pertanyaan media menjadi salah satu unsur penting dalam membangun tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.

Tolak Penyalahgunaan Profesi dan Pelabelan Tanpa Dasar

ACPAI menegaskan tidak membenarkan penyalahgunaan profesi pers untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum dan etika jurnalistik.

Pada saat yang sama, tuduhan terhadap wartawan harus didasarkan pada fakta yang dapat diperiksa. Penilaian terhadap profesionalitas seseorang seharusnya mempertimbangkan tindakan, bukti, dan proses jurnalistik yang dilakukan, bukan semata-mata label yang diberikan pihak lain.

Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaian hendaknya mengedepankan komunikasi, klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme pengaduan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ACPAI juga mendorong seluruh insan pers untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga independensi, dan memperkuat kepercayaan publik melalui pemberitaan yang faktual serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pers profesional adalah mitra pengawasan publik, bukan musuh kekuasaan. Kemerdekaan pers harus dijaga, penyalahgunaan profesi harus ditindak berdasarkan bukti, dan setiap kritik harus dijawab secara proporsional. Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bertanggung jawab dan pihak-pihak yang terbuka terhadap pengawasan,” tutup Ketua ACPAI, Herry Setiawan, S.H., C.B.J., C.E.J.

  • Penulis: Redaksi 1
  • Editor: Rm
  • Sumber: ACPAI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • rapat ekonomi Asia Pasifik APEC di forum bisnis

    APEC Optimistis Ekonomi Asia Pasifik Tetap Tumbuh di Tengah Hambatan Perdagangan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 336
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) memproyeksikan ekonomi Asia Pasifik tetap tumbuh positif meski hambatan perdagangan global meningkat. Konsumsi domestik yang kuat dan investasi teknologi terus menopang pertumbuhan kawasan. Dalam laporan APEC Regional Trends Analysis, APEC menyebut pertumbuhan ekonomi kawasan mencapai 3,2 persen pada 2025. Pada 2026, APEC memprediksi ekonomi kawasan tumbuh […]

  • PROSES HUKUM DIBAWAH TANGAN? Tim Hukum Vanessa Soroti Pelimpahan Tahap II Tanpa Administrasi & Pendampingan, Penyidik Bilang: “Terserah Kami”

    PROSES HUKUM DIBAWAH TANGAN? Tim Hukum Vanessa Soroti Pelimpahan Tahap II Tanpa Administrasi & Pendampingan, Penyidik Bilang: “Terserah Kami”

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Rivaldi
    • visibility 464
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) — Kamis, 9 April 2026 Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Proses ini harus menjunjung tinggi hak asasi manusia serta mengikuti ketentuan hukum acara pidana. Namun demikian, dalam kasus Vanessa, tim hukum menilai penyidik tidak menjalankan prosedur tersebut dengan benar. Hak Pendampingan Hukum Harus […]

  • Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed, diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

    Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Kena OTT KPK

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Salah satu pihak yang KPK amankan ialah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr., IPU., ASEAN Eng. […]

  • Andika Saputra mendesak evaluasi Polres Konawe Utara terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana terhadap anak.

    Andika Saputra Tegas Desak Evaluasi dan Pencopotan Kapolres serta Kasat Reskrim Konawe Utara

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Konawe Utara, (kabaristana.com) — Penanganan laporan dugaan pencabulan terhadap anak di Desa Basule, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan dari Lembaga Kajian dan Riset Hukum (LKRH). Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/40/VIII/2026/SPKT/Polres Konawe Utara/Polda Sultra. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak berinisial A.N.A. Dalam […]

  • Taipan Nasional Michael Bambang Hartono Wafat di Usia 86 Tahun, Warisan Bisnisnya Jadi Pilar Ekonomi

    Taipan Nasional Michael Bambang Hartono Wafat di Usia 86 Tahun, Warisan Bisnisnya Jadi Pilar Ekonomi

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 240
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Dunia usaha Indonesia berduka. Pengusaha senior Michael Bambang Hartono meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15 waktu Singapura dalam usia 86 tahun. Kepergiannya mengakhiri perjalanan panjang salah satu tokoh paling berpengaruh dalam industri nasional. Michael Bambang Hartono memimpin dan mengembangkan Grup Djarum bersama adiknya, Robert Budi Hartono. Mereka membangun kembali bisnis keluarga […]

  • demo mahasiswa Ifishdeco di Bareskrim Polri

    Mahasiswa Demo di Bareskrim, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT Ifishdeco

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) || Mahasiswa menggelar demo kasus Ifishdeco di kantor Bareskrim Polri dan Ditjen Minerba pada 10 April 2026. Mereka menuntut aparat mengusut dugaan pelanggaran tambang nikel di Kecamatan Tinanggea. Massa aksi menilai PT Ifishdeco beroperasi di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Mereka juga menyebut perusahaan memasuki lahan enklaf milik warga. Aktivitas itu merusak […]

expand_less