Andika Saputra Tegas Desak Evaluasi dan Pencopotan Kapolres serta Kasat Reskrim Konawe Utara
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
- visibility 183
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Andika Saputra, Ketua Lembaga Kajian dan Riset Hukum (LKRH),
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Konawe Utara, (kabaristana.com) — Penanganan laporan dugaan pencabulan terhadap anak di Desa Basule, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan dari Lembaga Kajian dan Riset Hukum (LKRH).
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/40/VIII/2026/SPKT/Polres Konawe Utara/Polda Sultra.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak berinisial A.N.A. Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut mantan Kepala Desa Basule, H. Nasir, sebagai pihak yang diduga terlibat.
LKRH Desak Kepastian Hukum
Ketua LKRH Andika Saputra meminta Polres Konawe Utara segera memberikan kepastian hukum dalam perkara tersebut.
Menurut Andika, laporan itu telah berjalan hampir dua bulan. Namun, pihaknya belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara.
Karena itu, Andika meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan objektif. Ia juga meminta kepolisian tidak membiarkan penanganan perkara berlangsung tanpa kejelasan.
“Kami meminta penyidik menjalankan proses secara profesional, transparan, dan objektif. Jangan sampai penanganan perkara berlangsung tanpa kepastian,” kata Andika.
Selain itu, Andika meminta penyidik memeriksa seluruh keterangan dan alat bukti secara cermat. Menurutnya, langkah tersebut penting sebelum penyidik menentukan status hukum pihak yang terkait.
Soroti Kinerja Satreskrim
Andika juga menyoroti kinerja Satreskrim Polres Konawe Utara dalam menangani laporan tersebut.
Menurutnya, kepolisian perlu menyampaikan perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan tidak membuat spekulasi.
“Kami mempertanyakan perkembangan penanganan perkara ini. Kasat Reskrim harus memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Di sisi lain, Andika menegaskan bahwa penyidik harus mengutamakan bukti dan fakta hukum. Oleh sebab itu, penyidik perlu mengambil setiap keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Desak Kapolda Sultra Evaluasi
LKRH juga meminta Kapolda Sulawesi Tenggara memberikan perhatian terhadap penanganan laporan tersebut.
Andika meminta Kapolda mengevaluasi proses penanganan perkara di Polres Konawe Utara. Menurutnya, evaluasi dapat memastikan jajaran kepolisian bekerja secara profesional dan objektif.
Jika evaluasi menemukan kelalaian atau ketidakprofesionalan, Andika meminta pimpinan Polri mengambil tindakan sesuai aturan internal.
“Kami juga mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara mengevaluasi Kapolres Konawe Utara dan Kasat Reskrim. Jika terdapat masalah dalam penanganan perkara, pimpinan harus mengambil langkah tegas sesuai mekanisme,” tegasnya.
Perlindungan Anak Menjadi Prioritas
Andika menilai perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak membutuhkan perhatian serius.
Selain itu, aparat penegak hukum harus memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Karena itu, ia berharap penyidik tidak mengabaikan laporan tersebut. Menurut Andika, setiap laporan harus mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap alat bukti dan keterangan harus diperiksa secara objektif. Proses hukum juga harus berjalan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” kata Andika.
Selanjutnya, Andika menilai kepastian hukum penting bagi korban, keluarga, dan masyarakat. Namun, penyidik tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Kabaristana.com menegaskan bahwa berita ini merujuk pada dokumen dan keterangan yang diperoleh redaksi.
Penyebutan nama H. Nasir berkaitan dengan statusnya sebagai pihak yang disebut dalam laporan. Penyebutan tersebut tidak berarti bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Sementara itu, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang objektif dan adil.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait pemberitaan ini.
Setiap hak jawab dan klarifikasi dapat disampaikan kepada redaksi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar