PROSES HUKUM DIBAWAH TANGAN? Tim Hukum Vanessa Soroti Pelimpahan Tahap II Tanpa Administrasi & Pendampingan, Penyidik Bilang: “Terserah Kami”
- account_circle Rivaldi
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- visibility 421
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) — Kamis, 9 April 2026 Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Proses ini harus menjunjung tinggi hak asasi manusia serta mengikuti ketentuan hukum acara pidana. Namun demikian, dalam kasus Vanessa, tim hukum menilai penyidik tidak menjalankan prosedur tersebut dengan benar.
Hak Pendampingan Hukum Harus Dipenuhi
Tim penasihat hukum menegaskan bahwa tersangka berhak mendapat pendampingan hukum di setiap tahapan proses. Hak ini tidak hanya berlaku saat pemeriksaan, tetapi juga saat pelimpahan perkara.
Selain itu, ketiadaan pendampingan hukum berpotensi melanggar prinsip fair trial. Oleh karena itu, tersangka dapat mengajukan upaya hukum jika hak konstitusionalnya tidak terpenuhi. Dengan kata lain, persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan menyangkut keabsahan proses hukum.
Kronologi Kejadian yang Dipertanyakan
Pada Selasa, 7 April 2026, tim hukum menyusun kronologi sebagai berikut:
- Pertama, tim hukum datang ke Mabes Polri sejak pukul 09.00 WIB untuk mendampingi proses pelimpahan.
- Selanjutnya, mereka menunggu hingga pukul 21.00 WIB tanpa kepastian waktu maupun dokumen resmi.
- Kemudian, tim berulang kali meminta informasi, tetapi penyidik tidak memberikan surat P-21 atau jadwal pelimpahan.
- Akhirnya, tim hukum memutuskan pulang karena tidak mendapat kejelasan.
- Namun, pada malam hari, penyidik justru memindahkan Vanessa ke Kejaksaan Alor, Nusa Tenggara Timur, tanpa pemberitahuan.
Bahkan, tim hukum menyebut penyidik menyampaikan pernyataan yang dinilai meremehkan prosedur hukum:
“Terserah penyidik mau kapan dan pakai apa saja, yang penting nanti sampai saja di Alor.”
Pertanyaan terhadap Standar Prosedur
Atas kejadian tersebut, tim hukum mempertanyakan standar operasional penyidik. Mereka menilai penyidik tidak menjalankan prosedur secara transparan dan akuntabel.
Di satu sisi, penegak hukum harus menjaga integritas proses. Di sisi lain, tindakan seperti ini justru menimbulkan keraguan publik. Oleh sebab itu, tim hukum mempertanyakan apakah praktik tersebut merupakan hal yang lazim atau hanya terjadi dalam kasus Vanessa.
Sorotan terhadap Integritas Penegakan Hukum
Lebih lanjut, tim penasihat hukum menilai tindakan ini mencederai prinsip keadilan. Selain itu, perilaku oknum penyidik berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jika aparat menjalankan hukum tanpa prosedur yang jelas, maka masyarakat akan mempertanyakan keadilan itu sendiri. Dengan demikian, kasus ini menjadi pengingat penting agar setiap proses hukum berjalan sesuai aturan.
Sumber: Tim Penasihat Hukum Sdri. Cynthiche Vanessa Tuhuteru
- Penulis: Rivaldi
- Editor: Rahman



Saat ini belum ada komentar