Dugaan Ilegal Logging, 400 Kubik Kayu Tertahan di Basaung
- account_circle Usupriyadi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kapuas, (KABARISTANA.COM) — Dugaan praktik pengelolaan hasil hutan yang belum transparan terkait legalitas dan kelengkapan dokumen kembali menjadi sorotan.Berdasarkan informasi yang dihimpun serta penelusuran lapangan, aktivitas penebangan, penopingan, dan penampungan kayu di wilayah Basaung, Desa Merapit, poros KM 5 arah Pujon menuju Buhut, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar perizinan dan administrasi kegiatan kehutanan tersebut.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga bernama Mumut, yang pernah beraktivitas di sekitar lokasi menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga dikelola oleh pihak korporasi atau perusahaan yang disebut berasal dari Banjarmasin.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak terlihatnya papan informasi atau plang perusahaan yang secara jelas menunjukkan identitas badan usaha, jenis kegiatan, maupun informasi legalitas pengelolaan di lokasi.
Mumut juga mempertanyakan keterbukaan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT), apabila kegiatan tersebut merupakan bagian dari skema perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang mewajibkan dokumen tersebut.
“Untuk penebangan kayu di Basaung itu sangat tertutup. Plang perusahaan juga tidak ada. Yang menjadi pertanyaan adalah dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan administrasi kegiatan pengusahaan hutan yang menjadi dasar aktivitas penebangan,” ungkap mumut.
Keterangan tersebut merupakan informasi awal yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi langsung kepada pengelola maupun instansi kehutanan terkait.
SEKITAR 400 METER KUBIK KAYU DISEBUT TERTAHAN
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan tumpukan kayu dalam jumlah besar di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Kabar Istana, terdapat sekitar 400 meter kubik kayu yang disebut sebagai kayu “masak” dan hingga kini dikabarkan tertahan serta belum dapat dikeluarkan dari lokasi.
Selain itu, terdapat pula tumpukan kayu hasil tebangan yang menurut informasi narasumber masih tergolong baru.
Angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan informasi lapangan. Oleh sebab itu, pengukuran dan pencatatan resmi perlu dilakukan untuk memastikan volume sebenarnya, jenis kayu, serta status administrasi hasil hutan tersebut.
KLAIM KAYU MILIK MASYARAKAT PERLU DIBUKTIKAN
Informasi lain yang diterima menyebutkan adanya klaim bahwa kayu yang berada di lokasi merupakan kayu milik masyarakat.
Namun, klaim tersebut memunculkan pertanyaan dari narasumber. Pasalnya, sebagian kayu yang disebut berada di lokasi memiliki diameter cukup besar, diperkirakan rata-rata sekitar 30 sentimeter atau lebih.
Jenis kayu yang ditemukan di lokasi tersebut disebut-sebut antara lain kayu ruyung dan balau.
Kondisi tersebut perlu ditelusuri secara objektif, terutama menyangkut asal-usul kayu, kepemilikan atau penguasaan lahan, dokumen legalitas pemanfaatan, serta dokumen angkutan hasil hutan.
Kabar Istana menilai bahwa klaim kepemilikan kayu oleh masyarakat maupun pihak lainnya harus didukung bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
ASAL-USUL KAYU DAN LEGALITAS KEGIATAN HARUS TERANG
Jika dugaan ketidaksesuaian administrasi tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kayu di tempat penampungan.
Ada sejumlah aspek yang perlu diperiksa, antara lain:
– Asal-usul dan sumber kayu.
– Status kawasan tempat penebangan berlangsung.
– Identitas serta legalitas badan usaha atau pengelola.
– Kesesuaian dokumen RKT apabila diwajibkan dalam skema perizinannya.
– Dokumen administrasi hasil hutan.
– Legalitas pengangkutan dan peredaran kayu.
– Kesesuaian antara volume fisik kayu dengan dokumen resmi.
– Pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penebangan dan penampungan.
Pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar tidak terjadi pembiaran apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
APARAT DAN INSTANSI KEHUTANAN DIMINTA TURUN KE LAPANGAN
Aparat penegak hukum, instansi kehutanan yang berwenang, serta pihak pengawas terkait didorong untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi penampungan kayu di Basaung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, kejelasan asal-usul kayu, serta kesesuaian administrasi pengelolaan hasil hutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun sejumlah aspek yang perlu ditelusuri meliputi:
Pertama, Identitas dan legalitas perusahaan atau pengelola kegiatan.
Kedua, Status kawasan serta dasar hukum pemanfaatannya.
Ketiga, Dokumen RKT dan dokumen perencanaan lainnya apabila dipersyaratkan.
Ke empat, Asal-usul sekitar 400 meter kubik kayu yang disebut tertahan.
Ke lima, Dokumen angkutan dan administrasi hasil hutan.
Kelima, Jenis, diameter, dan volume kayu berdasarkan pengukuran resmi.
Tuju, Bukti pendukung apabila kayu diklaim berasal dari masyarakat.
Delapan, Identitas pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah seluruh aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum atau terdapat dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
HUKUM HARUS BERLAKU SAMA, ASAL-USUL KAYU HARUS JELAS
Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran investigasi awal berdasarkan informasi dari salah satu warga dan temuan lapangan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan ataupun menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun demikian, keterbukaan informasi mengenai aktivitas pengelolaan sumber daya hutan merupakan bagian penting dari pengawasan publik. Setiap kegiatan pemanfaatan hasil hutan harus memiliki dasar hukum, kejelasan asal-usul kayu, serta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak perusahaan, pengelola kegiatan, maupun pihak yang mengklaim kepemilikan kayu diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Apabila terdapat dokumen perizinan, RKT, dokumen asal-usul kayu, maupun keterangan resmi lainnya, penjelasan tersebut perlu disampaikan secara terbuka dan proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Pengelolaan hutan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip transparansi. Tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dari proses pengawasan maupun penegakan hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif berdasarkan fakta dan bukti.
Namun, hingga berita ini disusun, identitas badan usaha, pihak penanggung jawab, serta dasar legalitas kegiatan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada instansi berwenang
Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, prinsip verifikasi, keberimbangan pemberitaan, serta asas praduga tak bersalah.
- Penulis: Usupriyadi
- Editor: Rama
- Sumber: https://kabaristana.com



Saat ini belum ada komentar