OTT LSM atau Skenario? HMI Desak Bongkar Peran Perusahaan dan Aparat
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
- visibility 194
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Egit Setiawan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Kabaristana.com) || Kasus OTT Konawe terkait dugaan pemerasan terhadap PT ST Nikel Resource kini menjadi sorotan publik setelah Kepolisian melalui Polresta Kendari menangkap sejumlah oknum LSM. Peristiwa ini memicu perhatian luas karena menyangkut praktik hukum dan aktivitas pertambangan.
Selain itu, berbagai kalangan mulai mempertanyakan transparansi dalam proses penanganan perkara tersebut.
HMI Minta Proses Hukum Terbuka
Sekretaris Jenderal PTKP HMI Cabang Pusat Utara, Egit Setiawan, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Menurutnya, penyidik tidak boleh berhenti pada satu pihak saja.
Ia juga menegaskan bahwa publik berhak mengetahui perkembangan kasus secara jelas.
“Penegak hukum harus membuka proses ini secara terang. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat fakta secara utuh,” ujar Egit pada 6 Maret 2026.
Di sisi lain, Egit menyoroti dugaan adanya pemberian uang untuk meredam kritik terhadap aktivitas tambang. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
Oleh karena itu, aparat perlu menelusuri kemungkinan aliran dana secara menyeluruh.
“Jika ada upaya membungkam kritik dengan uang, maka itu bisa masuk kategori suap. Artinya, ini pelanggaran serius,” tegasnya.
Dasar Hukum Pemerasan dan Suap
Secara hukum, Pasal 368 KUHP mengatur tindakan pemerasan. Aturan ini menegaskan bahwa pelaku yang memaksa orang lain dengan ancaman dapat dipidana.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 mengatur tindak pidana suap. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi pidana.
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kebebasan berpendapat. Negara wajib melindungi hak tersebut.
Karena itu, semua pihak tidak boleh membungkam kritik yang sah dalam sistem demokrasi. Kritik justru menjadi bagian penting dalam pengawasan publik terhadap aktivitas usaha.
Penegakan Hukum Harus Menyeluruh
Lebih lanjut, Egit meminta aparat bertindak objektif dan tidak tebang pilih. Ia menekankan bahwa penyidik harus memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk perusahaan.
Dengan begitu, proses hukum dapat berjalan adil dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh. Semua pihak harus diperiksa agar kebenaran terungkap,” tutupnya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar