Green Institute desak, Kejagung RI Selidiki Tambang Pulau Senja
- account_circle Porondosi
- calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
- visibility 274
- comment 1 komentar
- print Cetak

Green Institute Sultra Menggeruduk Kejagung RI untuk segera usut Tuntas pulau wisata di sasar tambang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Kasus Tambang Pulau Senja memicu aksi protes di Jakarta. Green Institute Sulawesi Tenggara mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyerahkan laporan resmi, Selasa (04/01/2026).
Massa aksi menyoroti aktivitas tambang batu gamping di Pulau Senja dan Tanjung Kartika, Desa Wawatu, Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Mereka menilai kegiatan itu mengancam kawasan wisata dan merusak ekosistem pesisir.
Aktivis Desak Pemeriksaan Izin
Menurut, Muhammad Rahim, Ia Menegaskan, meminta aparat untuk segera memeriksa izin usaha pertambangan (IUP) ketiga perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. Yakni PT Hoffmen Energi Perkasa, PT Citra Khusuma Sultra, dan CV Ramadhan Moramo.Ia juga menuntut penyidik menelusuri proses penerbitan dan perpanjangan izin.
Selain itu, Mahasiswa asli sultra yang sedang melanjutkan pendidikan tinggi di jakarta ini, menegaskan pulau kecil memiliki daya dukung terbatas. Karena itu, perusahaan wajib menjalankan kajian lingkungan secara ketat sebelum beroperasi. Jika penyidik menemukan pelanggaran, aparat harus memprosesnya sesuai hukum.
Massa aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memanggil pimpinan perusahaan terkait. Mereka juga meminta aparat mengaudit seluruh dokumen perizinan.
Lebih jauh lagi, Rahim mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar menindak praktik tambang yang melanggar aturan.
Tata Ruang Jadi Sorotan
Perda RTRW Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 menetapkan Pulau Senja sebagai kawasan wisata bahari. Aturan itu melarang kegiatan tambang di zona pantai dan pulau kecil.
Namun, pemerintah provinsi tetap menerbitkan beberapa IUP pada periode 2021–2025 di sekitar wilayah tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan publik. Aktivis meminta pemerintah daerah mengevaluasi seluruh izin yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan perusahaan menjaga lingkungan dan mematuhi tata ruang. Aparat harus memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban tersebut.
Dampak ke Warga dan Infrastruktur
Perusahaan menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling. Truk pengangkut material menimbulkan debu dan merusak jalan. Aktivitas itu juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi warga.
Green Institute meminta pemerintah daerah mencabut izin jika perusahaan melanggar aturan. Mereka juga menuntut perusahaan memulihkan lahan dan memperbaiki kerusakan lingkungan.
Warga menggantungkan ekonomi pada perikanan dan pariwisata. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah melindungi Pulau Senja dari eksploitasi berlebihan. Green Institute memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat memberi kepastian hukum.
- Penulis: Porondosi
- Editor: Brian putra

Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
2 Mei 2026 10:21 am