KPK Kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan Setelah Dinyatakan Sehat
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
- visibility 74
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Gedung KPK merah putih.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah tim dokter menyatakan kondisinya pulih. Penyidik membawa Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kamis (9/7) malam untuk melanjutkan proses hukum dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memindahkan Yaqut ke Rutan KPK usai menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.”Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ setelah menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/7).
Budi menjelaskan, dokter telah menyatakan Yaqut sehat setelah menjalani tindakan medis dan masa observasi selama beberapa hari.”Setelah menjalani tindakan medis dan observasi, kondisinya sudah pulih. Penyidik langsung membawa yang bersangkutan kembali ke Rutan KPK,” ujarnya.
KPK kini melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Penyidik juga terus melengkapi berkas sebelum melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum.
“Penyidik masih fokus melengkapi berkas. Setelah itu, kami akan menjadwalkan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menahan Yaqut pada 24 Juni. Namun, penyidik membantarkan penahanan karena kondisi kesehatannya memburuk dan memerlukan perawatan di rumah sakit.
Istri Yaqut, Eny Retno Yaqut, mengatakan suaminya mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Selama beberapa pekan terakhir, Yaqut sering mengeluhkan sulit buang air besar, nyeri ulu hati, dan mual.
Eny juga menyebut Yaqut mengalami demam dan meriang selama lima hari sebelum tim medis Rutan KPK merujuknya ke RS Polri Kramat Jati.
Di rumah sakit, dokter melakukan serangkaian pemeriksaan. Tim medis menjalankan tes darah, MRI, dan pemeriksaan penunjang lainnya sebelum memberikan tindakan medis.
Setelah kondisi kesehatannya membaik, dokter mengizinkan Yaqut kembali menjalani penahanan. Kini, KPK melanjutkan seluruh proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap penuntutan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar