Mahasiswa Aksi di KPK Soroti Dugaan Pungli Program PTSL di BPN Sumedang
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
- visibility 221
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Mahasiswa menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti dugaan pungli PTSL di BPN Sumedang Jakarta, Jum'at 6 Maret 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) | 6 Maret 2026 Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Mereka menyoroti dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang.
Mahasiswa menilai dugaan pungutan tersebut terjadi dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat.
Program PTSL Bertujuan Memberi Kepastian Hukum
Pemerintah menjalankan Program PTSL untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program ini juga menjadi bagian penting dari agenda reformasi agraria nasional.
Melalui PTSL, pemerintah menargetkan proses sertifikasi tanah berjalan lebih cepat, transparan, dan terjangkau. Program ini diharapkan membantu masyarakat memperoleh legalitas tanah secara resmi.
Namun, beberapa warga di Sumedang mengaku masih menghadapi kendala saat mengurus sertifikat tanah melalui program tersebut.
Masyarakat Keluhkan Dugaan Pungutan Tambahan
Sejumlah laporan masyarakat menyebut adanya biaya tambahan dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Warga menilai biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dugaan pungutan ini muncul dalam beberapa tahapan administrasi. Kondisi tersebut memicu kecurigaan adanya praktik yang berlangsung secara sistematis.
Mahasiswa menilai situasi ini merugikan masyarakat. Praktik tersebut juga dinilai mencederai tujuan utama program PTSL yang seharusnya memudahkan masyarakat.
Dugaan Keterlibatan Pejabat BPN Sumedang
Informasi yang beredar di masyarakat juga mengarah pada dugaan pembiaran oleh pimpinan kantor BPN setempat. Dugaan tersebut bahkan menyeret nama Kepala Kantor BPN Kabupaten Sumedang berinisial TSS.
Mahasiswa meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi tersebut secara menyeluruh. Jika terbukti, kasus ini dapat masuk kategori praktik pungutan liar.
Mahasiswa Sampaikan Lima Tuntutan
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, yaitu:
-
Mendesak aparat penegak hukum memeriksa dugaan pungutan liar di Kantor BPN Kabupaten Sumedang.
-
Meminta Kementerian ATR/BPN melakukan audit pelaksanaan Program PTSL di Sumedang.
-
Mendesak pemeriksaan terhadap Kepala Kantor BPN Sumedang berinisial TSS.
-
Meminta Menteri ATR/BPN mencopot Kepala Kantor BPN Sumedang jika terbukti terlibat.
-
Menuntut perbaikan sistem pelayanan pertanahan agar praktik pungli tidak terulang.
Aktivis Ancam Aksi Lebih Besar
Koordinator aksi, Daffariza, menegaskan bahwa aksi tersebut bertujuan mendorong transparansi pelayanan publik. Ia juga meminta pemerintah memastikan program PTSL berjalan sesuai tujuan.
“Jika tuntutan kami tidak didengar, kami akan menggelar aksi dengan massa yang lebih besar,” ujar Daffariza.
Mahasiswa berharap KPK dan Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Mereka juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan dalam pelaksanaan program pertanahan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: kabaristana.com

Saat ini belum ada komentar