Napi High Risk Nusakambangan Bertambah, Kemenimipas Pindahkan 40 Warga Binaan dari Sumsel
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- visibility 106
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Proses pemindahan 40 narapidana atau warga binaan dari lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan ke Lapas Nusakambangan, Jumat (22/5/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali mengirim narapidana kategori risiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan sekaligus meningkatkan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Sebanyak 40 warga binaan asal Lapas Kelas I Palembang berangkat menuju sejumlah lapas dengan pengamanan ketat di Nusakambangan. Selain itu, petugas juga membagi para narapidana tersebut ke enam lapas berbeda sesuai tingkat pengamanan masing-masing.
Enam Lapas Jadi Lokasi Penempatan
Kemenimipas menempatkan warga binaan di Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Pasir Putih, Lapas Kelas IIA Narkotika, Lapas Kelas IIA Ngaseman, Lapas Kelas IIA Gladakan, dan Lapas Kelas IIA Besi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan pihaknya terus menjalankan program pemindahan napi high risk secara bertahap. Menurut dia, langkah tersebut mendukung sistem pembinaan yang lebih efektif.
“Pemindahan ini kami lakukan untuk mendukung pembinaan dan pengamanan yang lebih tepat,” kata Mashudi di Jakarta, Jumat.
Selama Mei 2026, Ditjenpas sudah mengirim 88 warga binaan ke Nusakambangan. Karena itu, Kemenimipas terus memperkuat pengawasan terhadap napi kategori high risk.
Kemenimipas Perketat Pengawasan
Mashudi menilai Nusakambangan mampu membentuk kedisiplinan warga binaan. Oleh sebab itu, pihaknya berharap para napi dapat mengikuti program pembinaan secara maksimal dan menaati aturan yang berlaku.
Selain memperkuat pembinaan, Kemenimipas juga memperketat pengawasan di lapas dan rutan. Langkah tersebut bertujuan memberantas narkoba, ponsel ilegal, serta praktik penipuan.
“Kami tidak memberi toleransi kepada pelanggar aturan. Petugas maupun warga binaan akan menerima sanksi berat jika terbukti terlibat,” tegas Mashudi.
Proses Pemindahan Berjalan Ketat
Petugas Pemasyarakatan Sumatera Selatan mengawal proses pemindahan bersama Satbrimob dan Ditlantas PJR Polda Sumsel. Selanjutnya, seluruh tim menjalankan proses pengiriman sesuai standar operasional prosedur atau SOP.
Ditjenpas mencatat sebanyak 2.648 warga binaan kategori high risk sudah menjalani pemindahan ke Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar