GASKAN Kawal Dugaan Pelanggaran Hak Pendidikan Anak Bhayangkari Vanessa ke LPAI
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
- visibility 162
- comment 1 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com 12 Februari 2026 — Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) melaporkan dugaan pelanggaran hak pendidikan anak yang dialami Bhayangkari Vanessa ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia. GASKAN menilai anak tidak boleh menanggung dampak dari persoalan hukum orang tua.
Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, menyatakan organisasinya mengawal kasus ini untuk memastikan pemenuhan hak dasar anak, terutama hak atas pendidikan.
Anak Kehilangan Akses Sekolah
Dalam pertemuan di Kantor Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), Jakarta Pusat, Vanessa memaparkan kondisi anak-anaknya. Ia menyebut sekolah mengeluarkan anak perempuannya yang berusia 14 tahun karena ayah kandung tidak membayar biaya pendidikan.
Kondisi tersebut menghentikan proses belajar anak dan berdampak langsung pada keberlangsungan pendidikannya.
Masalah Administrasi Perparah Situasi
Vanessa juga menghadapi kendala administrasi kependudukan. Kantor Catatan Sipil tidak lagi mencatat Kartu Keluarga lama miliknya. Selain itu, pihak terkait mengeluarkan nama Vanessa dari dokumen tersebut.
Masalah ini menghambat pendaftaran sekolah baru. Akibatnya, anak ketiga Vanessa berhenti sekolah sejak kelas 3 Sekolah Dasar. Saat ini, anak tersebut seharusnya menempuh pendidikan di kelas 2 SMP.
LPAI Buka Akses Perlindungan Anak
Perwakilan LPAI yang diwakili oleh Kak Seto menjelaskan bahwa LPAI masih dapat memberikan perlindungan kepada anak kedua dan ketiga Vanessa.
Sementara itu, anak pertama yang telah berusia 18 tahun berada di luar kewenangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
LPAI menyatakan kesiapan mendampingi anak-anak tersebut agar tetap memperoleh hak pendidikan.
Klarifikasi dan Pemeriksaan Psikologis
Tim LPAI merencanakan pemanggilan pihak terkait untuk proses klarifikasi. LPAI juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap anak-anak yang masih di bawah umur.
Langkah ini bertujuan menjaga kondisi mental anak selama proses hukum berlangsung. LPAI menegaskan bahwa pendidikan anak harus terus berjalan.
GASKAN Tempuh Jalur Hukum dan Lembaga Negara
Selain ke LPAI, GASKAN bersama tim hukum Nyoman Rae menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya, Komisi III DPR RI, Kementerian HAM, hingga Presiden RI.
“Kami mengawal kasus ini agar keadilan tercapai dan anak-anak tidak menjadi korban,” kata Andi Muhammad Rifaldy.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://www.lpai.id

Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
5 Maret 2026 2:38 am