JAKARTA, (Kabaristana.com) | Jaringan Advokasi Mahasiswa Indonesia (JADKOMHAS) menggelar aksi demonstrasi jilid III di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM pada Jumat, 30 Januari 2025. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut Dirjen Minerba menolak RKAB PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK).
Koordinator aksi, Iyan Mangidi, memimpin demonstrasi tersebut. Ia menilai pemerintah belum mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan daerah tersebut. Karena itu, mahasiswa kembali menyampaikan tuntutan secara terbuka.
Dugaan Tambang di Hutan Lindung
Iyan Mangidi menyebut PD Aneka Usaha Kolaka menjalankan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung seluas sekitar 122,64 hektare tanpa izin resmi. Ia menilai aktivitas tersebut melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Iyan, aktivitas tambang di kawasan hutan lindung berpotensi merusak lingkungan. Oleh karena itu, mahasiswa meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas.
Sorotan Pengelolaan Keuangan
Selain isu lingkungan, mahasiswa juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mahasiswa menduga mitra Kerja Sama Operasional (KSO) menyerahkan pembayaran tunai kepada pihak tertentu.
Padahal mitra wajib menyetor dana tersebut sebagai PPh Pasal 23 jasa pertambangan serta jaminan reklamasi. Karena itu, mahasiswa menilai aliran dana tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan Praktik Dokumen IUP
Mahasiswa juga menyoroti dugaan praktik jual beli dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada kontraktor KSO. Iyan Mangidi menyebut nilai transaksi berkisar antara USD 5 hingga USD 6 per metrik ton.
PD AUK memegang kuota RKAB tahun 2024 sebesar 1.040.000 metrik ton. Mahasiswa menilai praktik tersebut tidak mencerminkan transparansi dalam pengelolaan BUMD.
Tuntutan Mahasiswa
Melalui aksi tersebut, JADKOMHAS menyampaikan sejumlah tuntutan. Mahasiswa meminta Dirjen Minerba menolak RKAB PD Aneka Usaha Kolaka. Selain itu, mahasiswa juga mendesak pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan yang bermasalah.
Mahasiswa juga meminta pemerintah membuka dokumen perizinan serta kerja sama perusahaan kepada publik. Dengan langkah itu, masyarakat dapat mengawasi pengelolaan sumber daya alam secara lebih transparan.




Saat ini belum ada komentar