Anak Buah Gubernur Sultra Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Empat Hari Usai Dilantik
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- visibility 108
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Tumpukan uang Rp.401 miliar barang bukti kasus nikel PT.CNI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kendari, (KABARISTANA.COM) — Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Hasbullah Idris (MHI), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI. MHI menjadi tersangka tepat empat hari setelah dilantik sebagai Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sultra. Selain itu, Kejagung menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, termasuk MHI.
“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026),
MHI ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. Selain MHI, terdapat BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.
Tersangka lainnya ialah pihak swasta berinisial NRH, yang menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019.
“Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” jelas Anang.
Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. PT CNI diduga melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar dapat diekspor.
“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Saiful mengatakan dokumen yang digunakan PT CNI sejatinya tidak sah untuk melakukan ekspor. Imbasnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp401 miliar.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” jelasnya.
PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri. Namun, Kejagung menegaskan penyidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan hingga kini adanya penetapan tersangka.
MHI Jadi Tersangka 4 Hari Usai Dilantik
MHI sebelumnya resmi dilantik sebagai Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra. Dia dilantik oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) pada Senin (21/9).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor: 100/3.3.1/303 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 18 September 2026. Pelantikan itu turut dilakukan terhadap 46 pejabat eselon 2 hingga 4 dan 25 kepala sekolah.
awak media, mengonfirmasi Plt Kepala BKD Sultra Andi Khaeruni terkait penetapan MHI sebagai tersangka tepat setelah dilantik. Namun Khaeruni belum memberikan penjelasan lebih jauh.
“Maaf, saya masih dalam perjalanan,” ujar Khaeruni kepada awak media, Senin (28/9).
(Rm)
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar