KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Terkait Suap Impor Barang KW
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
- visibility 154
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ilustrasi// gudung bea cukai dan gedung merah putih Komisi pemberantasan korupsi (KPK)_Dok_KI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasetyo (PBPK). Dengan penahanan ini, KPK menetapkan PBPK sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW.
Sebelumnya, KPK menetapkan PBPK sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Penetapan tersebut muncul setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, tim juga menggeledah sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp5 miliar. Selanjutnya, tim menyita uang itu yang tersimpan dalam lima koper sebagai barang bukti.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan temuan tersebut kepada publik. “Kami menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar dari lokasi penggeledahan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Setelah itu, KPK langsung menahan PBPK selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlaku sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Sementara itu, PBPK menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, PBPK diduga menerima gratifikasi bersama tersangka lain berinisial SUS. Ia menerima gratifikasi saat menjalankan tugas sebagai pejabat Bea dan Cukai. Karena itu, perbuatannya diduga melanggar kewajiban sebagai penyelenggara negara.
KPK mengungkapkan bahwa praktik gratifikasi tersebut berlangsung pada 2024 hingga 2026. Lebih lanjut, KPK mengaitkan gratifikasi itu dengan pengurusan serta pengaturan impor barang tiruan atau KW.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dari OTT itu, KPK menetapkan enam tersangka. Para tersangka berasal dari pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta dari perusahaan jasa kepabeanan Bluere Cargo.
Saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara tersebut. Selain menelusuri aliran dana, KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di internal Bea dan Cukai.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: kabaristana.com

Saat ini belum ada komentar