GASKAN Sebut Penahanan Vanessa Bhayangkari Diduga Tidak Sah, Minta Penangguhan dan Gelar Perkara Khusus
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
- visibility 156
- comment 0 komentar
- print Cetak

GASKAN mempersoalkan penahanan Vanessa dan mendesak transparansi penegakan hukum.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) | 28 Februari 2026 Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menyuarakan keberatan atas penahanan Bhayangkari Vanessa yang terjadi pada 12 Februari 2026. GASKAN menilai aparat melanggar sejumlah prosedur hukum dalam proses tersebut.
Saat penahanan berlangsung, Vanessa hanya didampingi M. Yamin Nasution. Namun, Yamin sebelumnya telah menyatakan mundur dari tim kuasa hukum Vanessa pada 6 Februari 2026 melalui akun pribadinya. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan pendampingan hukum saat penahanan.
Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, mengajak aktivis keadilan untuk bersatu mengawal kasus ini. Ia menuntut aparat segera menangguhkan penahanan Vanessa dan menggelar perkara khusus secara terbuka. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjamin transparansi dan mencegah kriminalisasi yang tidak adil.
“Kami tidak ingin kasus ini mencederai rasa keadilan. Negara harus menjamin proses hukum yang objektif dan profesional,” tegas Andi.
Ia juga menyampaikan rencana aksi unjuk rasa. GASKAN akan turun ke jalan untuk menekan aparat agar membuka proses hukum secara transparan dan adil bagi Vanessa.
Sementara itu, kuasa hukum baru Vanessa, Wendo Basterin, menyatakan pihaknya mendampingi kliennya dalam pemeriksaan pada 26 Februari 2026. Dalam proses tersebut, tim hukum merasakan adanya tekanan dari penyidik.
Wendo menegaskan pihaknya menolak permintaan perpanjangan penahanan selama 40 hari yang diajukan penyidik PPA PPO Mabes Polri. Ia juga telah mengirim surat permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
“Kami meminta gelar perkara khusus. Klien kami tidak mengenal pelapor, dan terdapat ketidaksesuaian identitas terlapor,” ujar Wendo.
GASKAN menilai terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam penahanan Vanessa. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, terbuka, dan bertanggung jawab demi penegakan keadilan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://kabaristana.com

Saat ini belum ada komentar