Dugaan Pelanggaran Tambang Nikel PT Ifishdeco Meluas, Aksi Unjuk Rasa Digelar 10 April
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- visibility 177
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ket: Dugaan pelanggaran tambang nikel oleh PT Ifishdeco di Konawe Selatan, termasuk aktivitas di luar IUP, perusakan lahan masyarakat, serta potensi kerusakan lingkungan yang luas.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Dugaan pelanggaran tambang nikel oleh PT Ifishdeco di Konawe Selatan semakin kuat. Selain itu, perusahaan diduga menambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Akibatnya, aktivitas tersebut terjadi di lahan enklaf milik warga. Bahkan, warga melaporkan kerusakan tanaman dan gangguan terhadap pertanian mereka.
Aktivis Soroti Pelanggaran Serius
Eksekutif Nusantara Forest Watch, Arin Fahrul Sanjaya, menilai dugaan ini menunjukkan pelanggaran berlapis. Menurutnya, aktivitas di luar IUP jelas melanggar hukum.
Selain itu, ia juga menyoroti produksi sebelum RKAB disahkan. Padahal, dokumen tersebut wajib dimiliki sebelum operasi berjalan.
“RKAB menjadi alat kontrol negara. Karena itu, produksi tanpa RKAB merupakan pelanggaran serius,” ujar Arin.
Enam Dugaan Pelanggaran Utama
1. Perusakan Lahan Warga
Perusahaan diduga merusak lahan tanpa izin. Akibatnya, hak masyarakat atas tanah terancam.
2. Pelanggaran Lingkungan
Perusahaan wajib menaati aturan lingkungan. Namun, pelanggaran bisa terjadi jika pengelolaan tidak sesuai ketentuan.
3. Dokumen Lingkungan Tidak Sesuai
Aktivitas di luar IUP kemungkinan tidak masuk AMDAL. Dengan demikian, kegiatan itu berpotensi ilegal.
4. Ancaman Kerusakan Ekosistem
Tambang terbuka mencemari sungai. Selain itu, aktivitas ini merusak daerah aliran sungai.
5. Abaikan Reklamasi
Perusahaan harus mereklamasi lahan. Jika tidak, kerusakan lingkungan akan berlangsung lama.
6. Potensi Pelanggaran Pidana
Produksi tanpa izin lengkap melanggar hukum. Oleh karena itu, sanksi pidana bisa dikenakan.
Mahasiswa Desak Penegakan Hukum
Perwakilan mahasiswa, Rendy Salim, meminta aparat segera bertindak. Ia menegaskan, kasus ini sudah masuk ranah hukum serius.
Karena itu, ia mendesak Bareskrim Polri dan Ditjen Minerba untuk menyelidiki.
“Negara tidak boleh diam,” tegasnya.
Dampak Lingkungan Kian Nyata
Aktivitas tambang memicu dampak luas. Misalnya, deforestasi dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Selain itu, risiko banjir dan longsor ikut meningkat. Oleh sebab itu, banyak pihak mulai menyoroti kasus ini.
Organisasi seperti WALHI juga sering mengingatkan dampak tambang yang tidak terkendali.
Rencana Aksi Demonstrasi
Mahasiswa dan masyarakat akan menggelar aksi pada 10 April 2026. Rencananya, aksi berlangsung di tiga lokasi utama.
Pertama, kantor PT Ifishdeco. Kemudian, kantor Bareskrim Polri. Terakhir, kantor Ditjen Minerba.
Aksi ini bertujuan menekan pemerintah. Jika tidak ada respons, massa akan melanjutkan aksi.
“Kami akan terus bergerak,” ujar Rendy.
- Penulis: Rahman
- Editor: Saydul laopua



Saat ini belum ada komentar