GPM Sultra Desak Kejagung Periksa Ketua DPD Golkar Kolaka dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel
- account_circle Rahman
- calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
- visibility 60
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ketua Umum GPM Sultra Jakarta, Salfin Tebara, S.Ap.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) — Gerakan Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GPM Sultra) Jakarta mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penanganan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Desakan itu muncul setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memperluas penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik menggeledah rumah jabatan dan rumah pribadi Wakil Bupati Kolaka.
Ketua Umum GPM Sultra Jakarta, Salfin Tebara, S.Ap, mengatakan penyidik menemukan sejumlah dokumen saat penggeledahan. Salah satu dokumen berupa invoice Down Payment (DP) senilai Rp2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) kepada PT Mineral Niaga Jaya (MNJ).
Salfin menduga dokumen itu memiliki kaitan dengan sejumlah nama berinisial H.M alias H.IN, HT, dan HL. Karena itu, ia meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut.
“Aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara menyeluruh. Penyidik tidak boleh membedakan status, jabatan, maupun afiliasi politik seseorang,” kata Salfin dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
GPM Sultra Dorong Supervisi Kejaksaan Agung
Salfin meminta Kejaksaan Agung mengawasi jalannya penyidikan. Menurut dia, Kejaksaan Agung perlu melakukan supervisi. Lembaga itu juga perlu mengambil alih perkara apabila menemukan hambatan dalam proses penyidikan.
“Kejaksaan Agung harus mengatensi kasus ini. Dugaan kami semakin menguat setelah penyidik menemukan dokumen yang berkaitan dengan PT Wijaya Nikel Nusantara. Dokumen itu memiliki dugaan hubungan dengan H.M alias H.IN yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kolaka,” ujarnya.
Salfin mengatakan publik memberi perhatian terhadap jabatan politik H.M. Ia menegaskan jabatan tersebut tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum apabila penyidik memiliki bukti yang cukup.
GPM Sultra Soroti Progres Penyidikan
GPM Sultra juga menyoroti belum adanya tersangka baru.
Salfin meminta penyidik segera memeriksa seluruh barang bukti sitaan. Menurut dia, langkah itu dapat mempercepat proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum.
“Kami berasumsi Kejati Sultra memperlambat penanganan perkara ini. Karena itu kami mendesak Kejaksaan Agung melakukan supervisi. Kejaksaan Agung juga perlu mengambil alih penyidikan apabila menemukan hambatan dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Penyidik Terus Dalami Perkara
Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kolaka terus menjadi perhatian publik.
Kejati Sultra menggeledah sejumlah lokasi yang menurut penyidik berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik kemudian mengamankan berbagai dokumen. Selanjutnya, penyidik mempelajari seluruh dokumen untuk mengungkap konstruksi perkara dan mengidentifikasi pihak yang kemungkinan terlibat.
Hingga redaksi mempublikasikan berita ini, Kejati Sultra masih melanjutkan penyidikan. Kejati Sultra juga belum mengumumkan tersangka baru.
GPM Sultra meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Organisasi itu juga meminta aparat memberi kesempatan kepada seluruh pihak yang namanya muncul dalam dokumen penyidikan agar mereka menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum.
Proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus menguji seluruh dugaan yang muncul dalam perkara ini. Asas praduga tak bersalah tetap melindungi semua pihak sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini terbit, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai pernyataan GPM Sultra.
GPM Sultra menilai penuntasan dugaan korupsi sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara penting untuk meningkatkan kepercayaan publik. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum menjaga transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme selama menangani perkara tersebut.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar