Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus pemaksaan CSR Madiun yang melibatkan Maidi. Saat ini, penyidik memeriksa 11 saksi untuk mengungkap praktik tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik menelusuri cara tersangka menekan pengusaha agar menyerahkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan di Kantor KPPN Kota Madiun pada Selasa, 14 April 2026.
KPK Periksa 11 Saksi
Sejauh ini, sebanyak 11 saksi memenuhi panggilan penyidik. Mereka berasal dari karyawan perusahaan, pelaku usaha, dan masyarakat. Selanjutnya, penyidik menggali keterangan mereka untuk memetakan pola tekanan yang terjadi.
Para saksi menjelaskan komunikasi antara pihak pemerintah daerah dan pengusaha. Dengan demikian, KPK dapat memperjelas dugaan pemaksaan CSR Madiun secara lebih rinci.
Dugaan Tekanan ke Pengusaha
Pada dasarnya, KPK menduga tersangka meminta CSR dengan cara menekan pengusaha. Bahkan, penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka mengaitkan permintaan tersebut dengan perizinan usaha.
Akibatnya, sejumlah pengusaha mengaku merasa tertekan saat mengurus izin. Oleh karena itu, mereka memberikan dana CSR agar proses berjalan lancar. Kini, KPK mendalami apakah praktik ini berlangsung secara berulang.
Tiga Tersangka dan Barang Bukti
Sementara itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka meliputi Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Rudiyanto.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp550 juta. Diduga, uang tersebut berasal dari praktik yang sedang mereka selidiki.
Kasus Terus Dikembangkan
Ke depan, KPK akan terus mengembangkan perkara ini. Bahkan, penyidik membuka peluang munculnya tersangka baru jika mereka menemukan bukti tambahan.
Secara keseluruhan, kasus pemaksaan CSR Madiun menjadi sorotan publik. Karena itu, KPK mengingatkan para kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam berhubungan dengan pelaku usaha.
Saat ini belum ada komentar