JAKARTA, (kabaristana.com) | Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara–Jakarta (FAMHI Sultra Jakarta) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra). Desakan ini muncul karena FAMHI menilai Kejati Sultra lambat menangani dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bombana, Burhanuddin.
Selain itu, FAMHI Sultra Jakarta juga menilai Kejati Sultra belum menunjukkan ketegasan dalam memproses perkara tersebut. Hingga kini, Kejati Sultra belum menentukan status hukum Burhanuddin. Padahal, berbagai informasi terkait dugaan kasus tersebut telah beredar di ruang publik.
Akibatnya, kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat. Bahkan, sebagian publik mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
FAMHI Soroti Independensi Penegak Hukum
Presidium FAMHI Sultra Jakarta, Midul Makati, SH., MH, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara adil dan transparan. Oleh karena itu, ia meminta aparat tidak membeda-bedakan pihak yang terlibat perkara.
“Penegakan hukum harus berjalan adil dan transparan. Selain itu, aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani perkara,” ujar Midul Makati.
Menurutnya, lambatnya proses hukum memicu pertanyaan publik. Bahkan, situasi ini juga menimbulkan keraguan terhadap independensi aparat penegak hukum.
Desak Kejagung Ambil Langkah Tegas
Karena itu, FAMHI Sultra Jakarta meminta Kejaksaan Agung segera mengevaluasi kinerja Kajati Sultra. Selanjutnya, mereka juga mendorong Kejagung mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Langkah tersebut penting untuk menjaga objektivitas dan transparansi proses hukum. Di sisi lain, FAMHI Sultra Jakarta menegaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Lebih lanjut, Midul menilai pembiaran terhadap dugaan korupsi akan merusak citra penegakan hukum. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jika Kejaksaan Agung tidak segera mengambil langkah tegas, publik bisa menilai ada pembiaran. Oleh sebab itu, hukum harus berjalan tegas dan terbuka,” tegasnya.


Saat ini belum ada komentar