GMH Sultra-Jakarta Desak Copot Kepala Bea Cukai Kendari, Soroti Maraknya Rokok dan Alkohol Ilegal
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- visibility 154
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Gedung merah putih
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sulawesi Tenggara-Jakarta mengkritik kinerja Kantor Bea dan Cukai Kendari karena belum maksimal mengawasi peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal di Sulawesi Tenggara.
Ketua GMH Sultra-Jakarta, Abdi Aditya, mengatakan peredaran barang kena cukai ilegal yang terjadi secara terbuka bukan persoalan biasa. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.
GMH Soroti Pengawasan Bea dan Cukai
Abdi menjelaskan bahwa rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal telah beredar selama bertahun-tahun. Selain itu, ia menduga jaringan yang terorganisir mengendalikan distribusi barang tersebut.
“Rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal beredar bukan dalam ruang hampa. Aktivitas ini berlangsung dalam waktu yang tidak singkat dan diduga telah membentuk mata rantai distribusi yang terorganisir. Pertanyaannya, di mana peran pengawasan Bea dan Cukai Kendari selama ini?” ujar Abdi, Kamis.
Menurut Abdi, aparat pengawas harus mencegah dan menindak pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Oleh karena itu, GMH meminta evaluasi terhadap kinerja instansi tersebut.
Negara Berpotensi Kehilangan Penerimaan
Abdi menilai negara kehilangan potensi penerimaan cukai akibat peredaran barang ilegal. Selain itu, masyarakat menghadapi risiko karena produk tersebut tidak melalui pengawasan pemerintah.
Di sisi lain, konsumen tidak memperoleh jaminan keamanan terhadap barang yang mereka gunakan. Karena itu, GMH meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas.
GMH Desak Evaluasi Pimpinan
GMH Sultra-Jakarta meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI mengevaluasi seluruh jajaran Bea dan Cukai Kendari. Selain itu, organisasi tersebut mendorong pengawasan internal yang lebih ketat.
“Kami mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI melakukan evaluasi total terhadap Kepala Bea dan Cukai Kendari. Jika aparat menemukan unsur kelalaian atau pembiaran, maka pimpinan harus mencopot pejabat yang bersangkutan,” kata Abdi.
Menurutnya, pejabat publik harus menjaga kepentingan negara dan menjalankan tugas pengawasan secara maksimal.
GMH Minta KPK Menelusuri Dugaan Penyimpangan
GMH Sultra-Jakarta juga meminta KPK menelusuri dugaan praktik yang mempermudah peredaran barang ilegal.
Abdi menilai KPK perlu memeriksa kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan jaringan distribusi barang ilegal.
“Kami tidak sedang menuduh seseorang bersalah. Namun, ketika praktik ilegal berlangsung secara masif dan berulang, publik berhak mempertanyakan adanya pembiaran atau hubungan tertentu antara oknum pengawas dan pelaku usaha ilegal,” ujarnya.
Menurut Abdi, penyidik harus menjalankan proses pemeriksaan secara independen dan transparan.
Aparat Harus Mengusut Aktor Utama
Abdi menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh hanya menindak pengecer atau distributor kecil. Sebaliknya, aparat harus mengusut pihak yang memiliki posisi strategis.
“Jangan hanya menangkap pengecer atau distributor kecil. Aparat harus berani menelusuri apakah ada aktor yang memiliki posisi strategis dan turut menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut,” katanya.
Sementara itu, GMH menilai maraknya barang kena cukai ilegal menunjukkan lemahnya tata kelola pengawasan. Oleh sebab itu, pihak yang bertanggung jawab harus menjelaskan persoalan tersebut kepada publik.
GMH Siapkan Langkah Lanjutan
Dalam waktu dekat, GMH Sultra-Jakarta akan menyampaikan laporan dan aspirasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI serta KPK.
Kemudian, organisasi tersebut akan mendorong audit dan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan institusi negara tetap berdiri di atas kepentingan hukum dan kepentingan publik. Jika pejabat terbukti lalai atau bermain mata dengan jaringan barang ilegal, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya,” tegas Abdi.
Pada akhirnya, GMH Sultra-Jakarta menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah nyata. Menurut mereka, pemberantasan rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut integritas penegakan hukum.
“Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas maraknya peredaran barang ilegal di Sulawesi Tenggara. Karena itu, negara wajib memberikan jawaban dan mengambil tindakan nyata,” tutup Abdi.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar