JAKARTA, (Kabaristana.com) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penyidik menduga tersangka terlibat dalam pengaturan alur administrasi sekaligus menerima dana ilegal dalam kasus tersebut.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menahan Gus Alex selama 20 hari, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2023. Penyidik menempatkan tersangka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
KPK menetapkan Gus Alex sebagai tersangka karena dinilai memiliki peran penting dalam perkara ini. Penyidik menduga ia ikut mengatur proses administratif kuota haji serta menerima aliran dana yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Kasus ini juga menyeret mantan Menteri Agama, Kholil Kumis. KPK memperkirakan praktik korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp622 miliar dan berdampak pada ribuan calon jemaah haji yang gagal berangkat.
Meski demikian, Gus Alex membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan tidak pernah menerima perintah maupun aliran dana terkait kasus tersebut.
KPK menegaskan akan membuka seluruh fakta dalam proses persidangan. Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum agar tetap transparan dan akuntabel.
Saat ini belum ada komentar