Penanganan Kasus Tambang Ilegal Sultra Disorot, Bareskrim Dinilai Tebang Pilih
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- visibility 138
- comment 3 komentar
- print Cetak

Foto : Rendy Salim
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Kabaristana.com – Publik kembali menyoroti kinerja Bareskrim Polri dalam menangani kasus tambang ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sejumlah pihak menilai aparat belum konsisten dan cenderung tebang pilih saat memproses perkara.
Nusantara Forest Watch Soroti Ketimpangan
Pertama, Nusantara Forest Watch menyoroti ketimpangan penegakan hukum dalam kasus ini. Mereka mengarahkan kritik kepada pengusaha tambang berinisial AM yang masuk dalam jajaran direksi PT Amarfi.
Menurut mereka, aparat belum menyentuh sosok tersebut, padahal PT Amarfi diduga menjalankan aktivitas penambangan di kawasan hutan pada perkara PT Masempo Dalle.
Selanjutnya, Arin Fahrul Sanjaya menyatakan bahwa penanganan kasus ini memunculkan pertanyaan publik. Ia menilai penyidik belum menetapkan aktor utama sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka yang hanya menyasar kuasa direktur PT Masempo Dalle menimbulkan kejanggalan. Justru, kontraktor mining, yakni PT Amarfi, menjalankan aktivitas penambangan,” ujarnya, Kamis (30/04).
Bukti Mengarah ke PT Amarfi
Selain itu, Arin menegaskan bahwa sejumlah barang bukti mengarah ke PT Amarfi. Aparat menemukan ore nikel, dump truk, serta alat berat di lokasi tambang.
Karena itu, ia mendorong penyidik untuk memperluas penetapan tersangka. Dengan langkah tersebut, aparat bisa mengungkap pihak yang mengendalikan aktivitas tambang secara lebih jelas.
IMPH Desak Aparat Bertindak Tegas
Di sisi lain, Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) ikut mengkritik penanganan kasus ini. Ketua IMPH, Rendy Salim, mendesak aparat agar bertindak tegas.
Menurut Rendy, aparat harus menelusuri semua pihak yang terlibat, termasuk aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan.
“Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Sebaliknya, aparat harus mengungkap pihak yang memiliki kendali utama,” tegasnya.
Proses Hukum Belum Berjalan Optimal
Sementara itu, aparat mengamankan tiga unit ekskavator dan empat dump truk yang diduga milik PT Amarfi. Petugas kemudian menyimpan barang bukti tersebut di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Konawe.
Namun demikian, proses tahap dua perkara belum berjalan. Pihak kejaksaan menyatakan penyidik belum melengkapi seluruh barang bukti yang dibutuhkan.
Desakan Percepatan Penanganan
Akhirnya, Nusantara Forest Watch dan IMPH mendesak aparat untuk mempercepat penanganan kasus ini. Mereka juga meminta penyidik menelusuri aktor utama, termasuk pihak kontraktor.
Dengan demikian, aparat diharapkan mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi kabaristana.com



https://shorturl.fm/K1Rkt
3 Mei 2026 8:52 amhttps://shorturl.fm/hzn2Z
30 April 2026 5:11 pmhttps://shorturl.fm/Ud9uz
30 April 2026 2:57 pm