Jakarta, (kabaristana.com) – Industri hasil tembakau meminta pemerintah menghentikan kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) selama tiga tahun ke depan. Permintaan itu muncul karena pelaku industri menilai daya beli masyarakat masih lemah, sementara peredaran rokok ilegal terus meningkat.
Industri Sambut Penundaan Kenaikan Pajak
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyebut sinyal pemerintah untuk tidak menaikkan pajak tahun ini memberi harapan bagi pelaku industri tembakau.
Menurut Benny, kebijakan tersebut dapat membantu industri bertahan di tengah tekanan ekonomi global yang belum stabil.
“Moratorium sangat penting karena daya beli masyarakat belum pulih dan rokok ilegal terus berkembang di pasar,” kata Benny, Rabu (13/5/2026).
Gaprindo berharap pemerintah juga menghentikan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan HJE selama tiga tahun agar industri memiliki waktu untuk memulihkan kondisi usaha.
Produksi Rokok Legal Terus Menurun
Gaprindo mencatat kenaikan cukai hasil tembakau sepanjang 2020 hingga 2024 mencapai sekitar 65 persen. Pada saat yang sama, produksi rokok legal justru mengalami penurunan.
Data industri menunjukkan produksi rokok legal turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025.
Benny menilai penurunan produksi legal tidak otomatis menurunkan konsumsi rokok nasional. Banyak konsumen beralih ke rokok ilegal karena harga jualnya jauh lebih murah.
Menurutnya, produsen legal sulit bersaing dengan produk ilegal yang tidak membayar cukai maupun pajak.
Jutaan Pekerja Bergantung pada Industri Tembakau
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero), Sulami Bahar, mengatakan kebijakan fiskal sangat memengaruhi keberlangsungan jutaan pekerja di sektor tembakau.
Ia menjelaskan industri hasil tembakau melibatkan petani tembakau, petani cengkih, buruh linting, hingga pedagang kecil. Industri ini menyerap sekitar enam juta tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung.
Sulami menilai moratorium cukai dapat melindungi pekerja rentan, terutama buruh linting sigaret kretek tangan yang memiliki margin usaha tipis.
Pemerintah Masih Kaji Struktur Cukai Baru
Pemerintah saat ini masih menunda kenaikan cukai rokok hingga Mei 2026. Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau.
Saat ini belum ada komentar