Jakarta, (kabaristana.com) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengusulkan pembedaan pajak antara kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan listrik. Langkah ini bertujuan mempercepat transisi energi bersih sekaligus menekan ketergantungan impor minyak.
Menurut Bahlil, kendaraan listrik menawarkan efisiensi lebih tinggi dan dampak lingkungan lebih rendah. Oleh karena itu, pemerintah perlu menerapkan tarif pajak berbeda untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Selain itu, kendaraan listrik membantu menekan biaya operasional pengguna. Di sisi lain, pemerintah juga dapat mengurangi beban subsidi energi dalam APBN. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga memperkuat ketahanan fiskal negara.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah terus mencari strategi terbaik dalam menjaga ketahanan energi nasional. Di tengah ketidakpastian geopolitik global, setiap negara, termasuk Indonesia, berupaya menemukan solusi yang paling aman dan berkelanjutan.
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Berubah
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah tidak lagi mengecualikan kendaraan listrik dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak pada kendaraan listrik sesuai kebijakan masing-masing.
Sebelumnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas membebaskan kendaraan listrik dari objek pajak. Namun kini, perubahan kebijakan tersebut menandai arah baru dalam pengelolaan fiskal kendaraan berbasis energi terbarukan.
Pemda Siapkan Insentif
Menanggapi perubahan tersebut, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan skema insentif fiskal untuk menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang kebijakan yang mampu menekan beban pajak tanpa melanggar aturan nasional. Dengan pendekatan ini, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan perlindungan daya beli masyarakat.
Di samping itu, Bapenda menegaskan komitmen untuk terus mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Bahkan, pemerintah ingin memastikan ekosistem kendaraan listrik tetap tumbuh positif dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan listrik sekaligus mempercepat transformasi menuju sistem transportasi rendah emisi di Indonesia.
https://shorturl.fm/5VSs3
3 Mei 2026 3:58 am