Wamena, (Kabaristana.com) – Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, meminta kepala daerah di delapan kabupaten mempercepat pendataan Orang Asli Papua (OAP). Ia menargetkan proses ini selesai pada 8 Agustus 2026.
Ia menegaskan percepatan ini penting untuk memperkuat data kependudukan. Data tersebut akan memengaruhi besaran dana dari pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebenarnya memberi batas waktu hingga 2027. Namun, pemerintah provinsi memilih menyelesaikannya lebih cepat.
John Tabo menjelaskan, data OAP sangat menentukan Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana otonomi khusus (otsus). Karena itu, setiap daerah harus mendata secara akurat.
Ia menilai pendataan yang belum optimal membuat Papua Pegunungan menerima alokasi fiskal kecil. Padahal, jumlah OAP di wilayah ini diperkirakan mencapai 1,4 juta jiwa.
“Jika data lebih rendah dari jumlah sebenarnya, dana yang kita terima juga kecil,” katanya.
Ia meminta seluruh kepala daerah menuntaskan pendataan dalam empat bulan, mulai Mei hingga Agustus 2026. Pemerintah provinsi ingin data valid sebelum pidato Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, data ini akan menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah.
Dalam tiga tahun terakhir, APBD Papua Pegunungan terus menurun. Nilainya mencapai Rp2,2 triliun pada 2024, turun menjadi Rp1,8 triliun pada 2025, dan kembali turun menjadi Rp1 triliun pada 2026.
Pemerintah berharap pendataan yang akurat dapat meningkatkan alokasi anggaran. Data yang valid juga akan mencerminkan kondisi riil penduduk OAP di Papua Pegunungan.
Saat ini belum ada komentar