Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi Desak Pembatalan Eksekusi Hotel Sultan
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 15 Jun 2026
- visibility 120
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (Kabaristana.com) – Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi mendesak pembatalan rencana eksekusi Hotel Sultan yang dijadwalkan pada 18 Juni 2026. Mereka menyampaikan tuntutan tersebut dalam aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6).
Koalisi tersebut terdiri atas mahasiswa, karyawan Hotel Sultan, buruh, dan berbagai elemen masyarakat. Mereka menilai rencana eksekusi dapat mengganggu kepastian hukum. Selain itu, mereka juga menilai langkah tersebut berpotensi memicu dampak sosial dan ekonomi.
Koalisi Soroti Dasar Hukum Eksekusi
Koalisi menilai putusan serta merta yang menjadi dasar eksekusi masih memunculkan perdebatan hukum. Menurut mereka, sengketa yang terjadi berkaitan dengan status tanah.
Sementara itu, mereka menilai pengambilalihan operasional hotel dapat merugikan PT Indobuildco. Perusahaan tersebut selama ini mengelola Hotel Sultan.
“Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco,” ujar perwakilan koalisi.
Oleh karena itu, koalisi meminta semua pihak mempertimbangkan seluruh proses hukum yang masih berjalan sebelum mengambil tindakan.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Koalisi menilai eksekusi dapat memengaruhi banyak pihak. Hotel Sultan memiliki hubungan dengan pekerja, tenant, vendor, dan pelaku usaha.
Selain itu, operasional hotel juga mendukung berbagai aktivitas ekonomi. Karena itu, penghentian kegiatan usaha dapat menimbulkan dampak yang lebih luas.
Di sisi lain, para pekerja dan pelaku usaha membutuhkan kepastian agar mereka dapat melanjutkan aktivitas ekonomi.
Minta Pengadilan Membatalkan Eksekusi
Koalisi meminta pengadilan membatalkan rencana eksekusi. Mereka menilai pemohon eksekusi belum menyerahkan jaminan yang sesuai dengan nilai objek sengketa.
Selanjutnya, mereka merujuk butir 7 SEMA Nomor 3 Tahun 2000 yang diperkuat melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2001. Aturan tersebut mengatur kewajiban penyerahan jaminan sebelum pelaksanaan putusan serta merta.
“Kewajiban penempatan jaminan merupakan syarat yang bersifat imperatif,” tegas perwakilan koalisi.
Karena itu, koalisi meminta pengadilan menunda pelaksanaan eksekusi sampai seluruh persyaratan terpenuhi.
Dorong Jalur Negosiasi
Koalisi mendorong PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara menempuh jalur negosiasi. Selain itu, mereka meminta para pihak menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut mereka, langkah tersebut dapat mencegah konflik yang lebih luas. Dengan demikian, semua pihak memiliki kesempatan untuk mencari solusi bersama.
Hak Pemegang HGB Harus Diperhatikan
Koalisi meminta pemerintah menjalankan ketentuan mengenai Hak Guna Bangunan. Mereka menilai PT Indobuildco memiliki kesempatan untuk mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah.
Kemudian, mereka merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Meski demikian, mereka tetap meminta pemerintah mengedepankan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa.
Perlindungan Pekerja dan Pelaku Usaha
Koalisi meminta perlindungan bagi pekerja, tenant, vendor, dan pelaku usaha. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah memperhatikan hak pihak ketiga.
Selanjutnya, mereka mendorong penyelesaian sengketa secara transparan dan adil. Dengan demikian, seluruh pihak dapat memperoleh perlindungan hukum.
Jaga Stabilitas Nasional
Koalisi menegaskan bahwa keadilan tidak hanya bergantung pada kepastian hukum. Namun, proses hukum juga harus melindungi hak setiap warga negara.
Selain itu, mereka mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional di tengah meningkatnya aksi penyampaian aspirasi.
“Demikian pernyataan ini kami sampaikan demi terciptanya keadilan, kepastian hukum, serta kebaikan bagi bangsa dan negara,” tutup perwakilan koalisi.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar