Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi Desak Pembatalan Eksekusi Hotel Sultan
- account_circle Rahman
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – 15 Juni 2026 Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi yang terdiri atas mahasiswa, karyawan Hotel Sultan, buruh, dan berbagai elemen masyarakat mendesak agar rencana eksekusi Hotel Sultan yang dijadwalkan pada 18 Juni 2026 dibatalkan. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (15/6).
Koalisi menilai pelaksanaan eksekusi berpotensi mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang berkepentingan. Selain itu, mereka menilai langkah tersebut dapat berdampak pada stabilitas nasional.
Dalam pernyataannya, Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menyebut putusan serta merta yang dijadikan dasar rencana eksekusi masih menimbulkan perdebatan hukum. Menurut mereka, sengketa yang terjadi berkaitan dengan status tanah, sementara pengambilalihan bisnis dan operasional Hotel Sultan dinilai berpotensi merugikan PT Indobuildco sebagai pihak yang selama ini mengelola hotel tersebut.
“Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi harus mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang masih berlangsung,” ujar perwakilan koalisi.
Koalisi juga menyoroti potensi dampak sosial dan ekonomi apabila eksekusi tetap dilaksanakan. Hotel Sultan dinilai memiliki keterkaitan dengan keberlangsungan usaha, lapangan pekerjaan, tenant, vendor, serta berbagai pihak yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada operasional hotel tersebut.
Atas dasar itu, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka meminta agar pelaksanaan eksekusi dibatalkan karena pemohon eksekusi dinilai belum menyerahkan jaminan yang nilainya sebanding dengan objek eksekusi.
Koalisi merujuk pada ketentuan butir 7 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 yang dipertegas melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan putusan serta merta mensyaratkan adanya jaminan dari pemohon eksekusi.
“Kewajiban penempatan jaminan merupakan syarat yang bersifat imperatif. Tanpa adanya jaminan tersebut, pelaksanaan putusan serta merta tidak dapat dilakukan,” tegas mereka.
Selain itu, koalisi mendorong agar penyelesaian persoalan ditempuh melalui jalur negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara atau dengan menunggu hingga seluruh proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, koalisi meminta pemerintah menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait hak pemegang Hak Guna Bangunan (HGB). Mereka berpendapat PT Indobuildco sebagai pemegang hak seharusnya memperoleh kesempatan prioritas untuk mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah tersebut sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dasar hukum yang dirujuk antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 35 hingga Pasal 40 mengenai HGB, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengenai tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah.
Ketiga, koalisi meminta adanya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, pelaku usaha, tenant, vendor, serta pihak ketiga lainnya yang terdampak akibat sengketa tersebut.
Keempat, mereka mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, bermartabat, dan mengedepankan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
Kelima, koalisi menegaskan bahwa keadilan tidak hanya diwujudkan melalui kepastian hukum, tetapi juga melalui proses yang menjamin perlindungan hak setiap warga negara, termasuk pengusaha pribumi yang selama ini berusaha dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Terakhir, koalisi mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional di tengah meningkatnya berbagai aksi penyampaian aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat.
“Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bersama demi terciptanya keadilan, kepastian hukum, serta kebaikan bagi bangsa dan negara,” tutup perwakilan Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar