Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi Desak Pembatalan Eksekusi Hotel Sultan

Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi Desak Pembatalan Eksekusi Hotel Sultan

  • account_circle Rahman
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) – 15 Juni 2026 Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi yang terdiri atas mahasiswa, karyawan Hotel Sultan, buruh, dan berbagai elemen masyarakat mendesak agar rencana eksekusi Hotel Sultan yang dijadwalkan pada 18 Juni 2026 dibatalkan. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (15/6).

Koalisi menilai pelaksanaan eksekusi berpotensi mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang berkepentingan. Selain itu, mereka menilai langkah tersebut dapat berdampak pada stabilitas nasional.

Dalam pernyataannya, Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menyebut putusan serta merta yang dijadikan dasar rencana eksekusi masih menimbulkan perdebatan hukum. Menurut mereka, sengketa yang terjadi berkaitan dengan status tanah, sementara pengambilalihan bisnis dan operasional Hotel Sultan dinilai berpotensi merugikan PT Indobuildco sebagai pihak yang selama ini mengelola hotel tersebut.

“Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi harus mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang masih berlangsung,” ujar perwakilan koalisi.

Koalisi juga menyoroti potensi dampak sosial dan ekonomi apabila eksekusi tetap dilaksanakan. Hotel Sultan dinilai memiliki keterkaitan dengan keberlangsungan usaha, lapangan pekerjaan, tenant, vendor, serta berbagai pihak yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada operasional hotel tersebut.

Atas dasar itu, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka meminta agar pelaksanaan eksekusi dibatalkan karena pemohon eksekusi dinilai belum menyerahkan jaminan yang nilainya sebanding dengan objek eksekusi.

Koalisi merujuk pada ketentuan butir 7 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 yang dipertegas melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan putusan serta merta mensyaratkan adanya jaminan dari pemohon eksekusi.

“Kewajiban penempatan jaminan merupakan syarat yang bersifat imperatif. Tanpa adanya jaminan tersebut, pelaksanaan putusan serta merta tidak dapat dilakukan,” tegas mereka.

Selain itu, koalisi mendorong agar penyelesaian persoalan ditempuh melalui jalur negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara atau dengan menunggu hingga seluruh proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, koalisi meminta pemerintah menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait hak pemegang Hak Guna Bangunan (HGB). Mereka berpendapat PT Indobuildco sebagai pemegang hak seharusnya memperoleh kesempatan prioritas untuk mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah tersebut sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dasar hukum yang dirujuk antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 35 hingga Pasal 40 mengenai HGB, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengenai tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah.

Ketiga, koalisi meminta adanya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, pelaku usaha, tenant, vendor, serta pihak ketiga lainnya yang terdampak akibat sengketa tersebut.

Keempat, mereka mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, bermartabat, dan mengedepankan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

Kelima, koalisi menegaskan bahwa keadilan tidak hanya diwujudkan melalui kepastian hukum, tetapi juga melalui proses yang menjamin perlindungan hak setiap warga negara, termasuk pengusaha pribumi yang selama ini berusaha dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Terakhir, koalisi mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional di tengah meningkatnya berbagai aksi penyampaian aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat.

“Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bersama demi terciptanya keadilan, kepastian hukum, serta kebaikan bagi bangsa dan negara,” tutup perwakilan Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres OKU ditikam bandar narkoba saat penangkapan

    Anggota Polres OKU Ditikam Bandar Narkoba Saat Penangkapan di Pasar Atas Baturaja

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Brigpol Joni Agustoni mengalami luka tusuk saat menangkap bandar narkoba di kawasan Pasar Atas, Baturaja, Selasa (26/5/2026). Meski pelaku sempat melarikan diri, polisi bersama warga akhirnya berhasil menangkapnya. Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan pelaku berinisial AJ merupakan residivis kasus narkotika yang […]

  • Dugaan pencurian Toko Sandy terekam CCTV di Jalan Bandang Palukka saat korban kehilangan uang dan dokumen penting.

    Diduga Pencurian di Toko Sandy 88, Korban Kehilangan Uang dan Dokumen Penting

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Palukka, (kabaristana.com) – Sebuah dugaan pencurian terjadi di Toko Sandy 88 yang berlokasi di Jalan Bandang, Palukka. Kamera pengawas (CCTV) merekam peristiwa yang kemudian menjadi perhatian warga setempat. Rekaman CCTV memperlihatkan sejumlah orang berada di sekitar etalase toko saat aktivitas jual beli berlangsung. Dalam video tersebut, beberapa orang tampak mendekati area penyimpanan barang milik korban. […]

  • Petugas Satgas ODC mengamankan tersangka jaringan senjata KKB Papua di wilayah Papua

    Satgas ODC Ungkap Jaringan Pemasok Senjata ke KKB, Empat Tersangka Ditahan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 128
    • 0Komentar

    JAKARAT, (Kabaristana.com) || Kasus jaringan senjata KKB Papua kembali mencuat setelah Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap empat orang yang terlibat dalam distribusi senjata api dan amunisi ilegal. Selain itu, aparat mempercepat langkah untuk memutus rantai pasokan senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata di wilayah Papua. Pengungkapan Jaringan Senjata di Papua Kepala Operasi, Inspektur Jenderal Polisi Faizal […]

  • Korban Puncak Papua dievakuasi oleh petugas gabungan di lokasi kejadian

    Pemprov Papua Tengah Libatkan 4 OPD Tangani Korban Tragedi Puncak

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 96
    • 2Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengerahkan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menangani korban tragedi kemanusiaan di Kabupaten Puncak. Langkah ini sekaligus memastikan seluruh korban menerima layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan pendampingan secara optimal selama masa tanggap darurat. Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, menegaskan pemerintah langsung bergerak cepat sesuai arahan gubernur. […]

  • pohon tumbang Jakarta Timur dievakuasi petugas di Cipinang Besar Selatan akibat angin kencang

    Angin Kencang Terjang Jakarta Timur, 14 Pohon Tumbang dan Tim Gabungan Bergerak Cepat

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 245
    • 2Komentar

    Jakarta,{ kabaristana.com} – Hujan deras disertai angin kencang menerjang Jakarta Timur pada Minggu (12/4) sore. Peristiwa ini menyebabkan 14 pohon tumbang dan sempal di berbagai lokasi. Petugas langsung turun tangan untuk menangani dampaknya. Dampak Cuaca Ekstrem Angin kencang merobohkan sejumlah pohon, terutama yang sudah tua atau berakar lemah. Beberapa pohon menimpa kendaraan dan bangunan warga. Meski […]

  • Aksi mahasiswa GMII menyoroti dugaan korupsi kontrak PT Antam di depan KPK RI

    GMII Tegaskan Perlawanan: Kasus Rp 890 Miliar Jangan Dibiarkan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 295
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) kembali menyuarakan kritik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. GMII menilai KPK belum menunjukkan langkah nyata dalam menangani dugaan korupsi kontrak jasa sewa alat berat di lingkungan PT Antam Tbk. Hingga kini, KPK belum menyampaikan perkembangan resmi kepada publik. Kondisi ini memicu pertanyaan dan spekulasi di […]

expand_less