Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Produk Jurnalistik tidak bisa dituntut

Produk Jurnalistik tidak bisa dituntut

  • account_circle Porondosi
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • visibility 256
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, kabaristana.comProduk jurnalistik tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata selama wartawan menjalankan tugas sesuai kaidah jurnalistik. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menegaskan prinsip ini untuk melindungi kemerdekaan pers. Dengan penegasan tersebut, MK memberikan kepastian hukum bagi insan media di Indonesia. Selain itu, putusan ini memperjelas posisi hukum karya jurnalistik dalam sistem demokrasi. (27/01/2026).

Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dituntut Lewat Jalur Pidana

MK menyatakan secara tegas bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membawa sengketa pemberitaan langsung ke ranah pidana atau perdata. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur mekanisme khusus untuk menyelesaikan persoalan jurnalistik.

Karena itu, MK mencegah praktik kriminalisasi terhadap wartawan dan media. Dengan langkah ini, MK menjaga kebebasan pers sekaligus menegakkan kepastian hukum.

Mekanisme Pers Jadi Rujukan Utama

Selanjutnya, MK menempatkan Dewan Pers, sebagai lembaga yang menilai karya jurnalistik. Dewan Pers menentukan apakah suatu karya memenuhi kaidah jurnalistik atau tidak.

Selain penilaian tersebut, wartawan dan media menggunakan hak jawab dan hak koreksi untuk menyelesaikan sengketa. Dengan demikian, para pihak dapat menyampaikan klarifikasi tanpa menghambat kerja jurnalistik.

MK Menjaga Kebebasan Pers dan Demokrasi

Di sisi lain, MK menilai kriminalisasi pers berpotensi melemahkan demokrasi. Oleh sebab itu, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan pers sebagai hak konstitusional warga negara.

Sementara itu, MK mendorong wartawan menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik. Pada saat yang sama, negara wajib menciptakan iklim pers yang sehat dan bertanggung jawab.

Dampak Putusan bagi Dunia Jurnalistik

Putusan MK memberikan kepastian hukum bagi insan pers. Dengan kepastian tersebut, wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut. Media juga memperoleh pedoman yang jelas dalam menghadapi sengketa pemberitaan.

Pada akhirnya, produk jurnalistik tidak bisa dituntut selama wartawan mematuhi Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, putusan ini memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi melakukan olah TKP kasus pria tewas tertabrak KRL di jalur rel Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Pria Tewas Tertabrak KRL di Lenteng Agung

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 96
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com)— Seorang pria tewas tertabrak KRL di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa pagi. Hingga kini, polisi masih menyelidiki identitas korban dan penyebab pasti kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi di jalur rel KM 24/300 Jalur Hilir relasi Bogor–Kota. Masinis kereta melaporkan kejadian tersebut sekitar pukul 05.40 WIB melalui announcer Stasiun Lenteng Agung. Kapolsek […]

  • petugas menertibkan parkir liar Blok M di area Blok M Square Jakarta

    Jaksel Tegas Berantas Parkir Liar di Blok M, Warga Diminta Stop Beri Tip ke Jukir Ilegal

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 142
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Pemerintah Kota Jakarta Selatan meminta warga tidak memberi tip kepada juru parkir liar untuk menghentikan praktik pungutan liar di kawasan Blok M. Unit Pengelola (UP) Perparkiran Jakarta Selatan mengajak masyarakat berperan aktif memberantas parkir liar. Petugas menilai kebiasaan memberi uang kepada jukir ilegal justru memperkuat praktik tersebut. Warga juga bisa melapor jika […]

  • Aksi demonstrasi dugaan SPPD fiktif Ternate di depan Gedung KPK Jakarta dengan tuntutan pengusutan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate Rp26,3 miliar.

    Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT)

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabaristana.com – Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Ternate terus menjadi sorotan publik. Pernyataan anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, memicu perhatian terhadap dugaan praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Sebelumnya, publik juga menyoroti kasus korupsi di DPRD Magetan. Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dugaan […]

  • Korupsi BRI Telkom yang diselidiki KPK terkait pengadaan notifikasi SMS dan WhatsApp

    KPK: Penyidikan di BRI-Telkom soal pengadaan notifikasi via SMS dan WA

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp2 triliun. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah […]

  • Aktivitas tambang ilegal Pulau Wawonii mengancam lingkungan

    Tambang Ilegal Bukan Sekadar Soal Izin, tapi Soal Masa Depan Wawonii

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 429
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Tambang ilegal Pulau Wawonii kembali memicu kegelisahan publik setelah pemerintah menerbitkan izin baru di wilayah pulau kecil tersebut. Kebijakan ini melanggar semangat perlindungan pulau kecil dan mengancam ruang hidup warga. Sejak awal, polemik tambang ilegal Pulau Wawonii bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal kepastian hukum dan keselamatan lingkungan. Pemerintah Harus Taat Hukum […]

  • sandera israel gaza yocheved lifshitz setelah dibebaskan hamas

    Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 689
    • 0Komentar

    TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, sandera Israel yang pernah ditahan Hamas, memperingatkan kondisi para sandera di Gaza sangat kritis. Ia meminta pembebasan segera bagi semua tawanan. Perempuan berusia 85 tahun itu sempat menarik perhatian dunia pada akhir Oktober. Saat meninggalkan Gaza, ia menyalami salah satu penculiknya dan mengucapkan kata “Shalom”, yang berarti damai. Namun sekarang […]

expand_less