Revisi Perda Pajak DKI untuk Dorong Ekonomi Jakarta
- account_circle Retanto
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- visibility 82
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan usulan Revisi Perda Pajak DKI dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (29/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Kabaristana.com) – Revisi Perda Pajak DKI menjadi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyesuaikan aturan perpajakan daerah. Langkah ini menjawab perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, dan kondisi ekonomi. Karena itu, pemerintah berharap perubahan tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan usulan itu dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin. Ia menjelaskan pemerintah telah mengevaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 selama hampir tiga tahun. Selanjutnya, pemerintah menyusun perubahan agar aturan lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Pemerintah mengusulkan penegasan definisi kendaraan umum untuk pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Selain itu, pemerintah memperjelas pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Langkah tersebut bertujuan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.
Kemudian, pemerintah memperluas pengecualian objek Pajak Reklame. Pemerintah juga memperluas pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri. Di sisi lain, pemerintah menyesuaikan beberapa tarif retribusi daerah agar sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Rano Karno menilai aturan yang lebih adaptif akan memudahkan masyarakat dan pelaku usaha. Dengan demikian, proses pemungutan pajak dan retribusi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Pajak daerah dan retribusi tetap menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah menggunakan penerimaan tersebut untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan operasional pemerintahan. Oleh sebab itu, pemerintah terus menyempurnakan regulasi agar penerimaan daerah tetap optimal.
Revisi Perda Pajak DKI juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bahkan, perubahan itu dapat memperkuat iklim investasi di Jakarta. Pemerintah optimistis kebijakan tersebut akan mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
- Penulis: Retanto
- Editor: Wilda



Saat ini belum ada komentar