KPK soal Amplop Raja Juli: Pemberian Harusnya Ditolak Sejak Awal
- account_circle Rahman
- calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
- visibility 86
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ilustrasi _ gedung kpk.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh penyelenggara negara menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi. Imbauan itu muncul setelah publik menyoroti penerimaan amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pejabat negara harus menolak setiap bentuk pemberian sejak awal. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen terhadap integritas sekaligus menjaga independensi dalam menjalankan tugas.
“KPK tidak henti-hentinya mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi,” kata Budi, Sabtu (18/7/2026).
Budi menambahkan, penolakan sejak awal menjadi cara paling efektif untuk mencegah konflik kepentingan. Ia menilai sikap itu mencerminkan komitmen nyata pejabat dalam menjalankan amanah publik secara objektif.
Apabila pejabat tidak dapat menolak pemberian secara langsung, KPK meminta mereka segera melaporkannya. Pejabat dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi GOL KPK, situs pelaporan gratifikasi, atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing paling lambat 30 hari kerja setelah menerima pemberian tersebut.
Kesadaran Melapor Terus Meningkat
KPK mencatat peningkatan pelaporan gratifikasi sepanjang 2026. Hingga kuartal pertama, lembaga antirasuah menerima 1.596 laporan gratifikasi.
Sebanyak 1.038 laporan berasal dari kementerian dan lembaga atau sekitar 65,04 persen dari total laporan. Sementara itu, 352 laporan datang dari BUMN dan BUMD atau sekitar 22,06 persen.
Budi menilai kenaikan jumlah laporan menunjukkan meningkatnya kesadaran penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban pelaporan. Menurutnya, tren tersebut mencerminkan semakin kuatnya budaya integritas di lingkungan pemerintahan, bukan meningkatnya praktik gratifikasi.
KPK mengungkap kasus ini setelah tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Penyidik menduga Suhardiman menerima sejumlah keuntungan dari pengurusan alih fungsi kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Dugaan tersebut kemudian mengarahkan perhatian pada pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Raja Juli Akui Menerima Amplop
Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima amplop dari Suhardiman Amby saat keduanya menghadiri audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui isi amplop saat menerimanya. Setelah mengetahui adanya pemberian tersebut, Raja Juli langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop kepada Suhardiman. Proses pengembalian berlangsung pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum KPK menangkap Suhardiman dalam OTT.
Selain mengembalikan amplop, Raja Juli juga melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK beberapa hari setelah operasi tangkap tangan berlangsung. Ia menegaskan komitmennya mendukung upaya pemberantasan korupsi dan siap bekerja sama dengan penyidik apabila diperlukan.
Raja Juli juga membantah telah mengeluarkan izin alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
“Saya berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama dengan KPK. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya otorisasi untuk dikeluarkan,” tegasnya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar