Babak Baru Kasus Proyek RSUD Kolaka Timur, Aktivis Desak KPK Periksa Sejumlah Pejabat dan PT Arafa Alam Sejahtera
- account_circle Rahman
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Kasus lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kembali menjadi sorotan. Sejumlah masa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Bersatu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah penyelidikan terhadap proses pelaksanaan proyek yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp30 miliar. (Senin, 3 Agustus 2026)
Jendral Lapangan Koalisi Aktivis Bersatu Arnol Ibnu Rasyid, mengatakan KPK harus segera memanggil dan memeriksa Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur. Para pejabat tersebut kami minta diperiksa terkait dugaan kolusi dalam proses pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan RSUD Koltim.
Selain itu, Arnol juga mendesak KPK menelusuri dugaan adanya praktik suap dan rekayasa dalam proses tender proyek tersebut. Mereka menduga mekanisme pengadaan telah diarahkan atau didesain untuk menguntungkan pihak tertentu, dengan pola yang menurut mereka memiliki kemiripan dengan dugaan yang sebelumnya pernah menjadi sorotan publik.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan(OTT) dan menetapkan sejumlah tersangka salah satunya mantan Bupati Koltim Abdul Azis terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Kordinator Lapangan Rendi Salim, dalam orasinya juga meminta KPK mendalami dugaan ketidaksesuaian aspek kualifikasi perusahaan yang memenangkan pekerjaan tersebut. Aktivis mempertanyakan dugaan bahwa PT Arafah Alam Sejahtera merupakan perusahaan dengan kualifikasi besar, namun diduga mengerjakan proyek yang dikategorikan dalam klasifikasi anggaran atau kualifikasi menengah.
Seluruh dugaan tersebut perlu diusut secara transparan guna memastikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan persaingan usaha yang sehat. Tutup Rendi Salim
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar