Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bea Cukai dan Polri gagalkan ekspor 3,4 ton merkuri ilegal

Bea Cukai dan Polri gagalkan ekspor 3,4 ton merkuri ilegal

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • visibility 137
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) — Bea Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan ekspor ilegal 3,4 ton merkuri cair senilai sekitar Rp17,5 miliar yang akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika. Tim gabungan menemukan muatan berbahaya tersebut di dalam kontainer bermuatan keramik di Terminal Petikemas Surabaya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pengungkapan itu membuktikan komitmen Bea Cukai dan Polri dalam memberantas penyelundupan komoditas strategis. Menurutnya, aparat tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga masyarakat dan lingkungan dari dampak berbahaya merkuri.

Analisis Intelijen Bongkar Modus Penyelundupan

Sebelumnya, tim intelijen Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Polri menganalisis dokumen ekspor serta memetakan risiko terhadap satu kontainer berukuran 20 feet. Setelah itu, petugas memutuskan memeriksa kontainer tersebut secara menyeluruh.

Dokumen ekspor mencantumkan muatan berupa 900 karton keramik dengan tujuan Burkina Faso. Namun, petugas hanya menemukan 826 karton saat pemeriksaan berlangsung. Karena menemukan kejanggalan, tim melanjutkan pemeriksaan hingga ke bagian sela-sela palet.

Selanjutnya, petugas menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak. Pelaku menyembunyikan seluruh wadah tersebut di sela palet keramik. Selain itu, pelaku membungkus wadah menggunakan aluminium foil agar mesin pemindai sulit mendeteksinya.

Laboratorium Pastikan Cairan Berisi Merkuri

Kemudian, petugas membawa sampel cairan ke Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian memastikan seluruh cairan tersebut merupakan merkuri.

Setelah itu, tim menghitung seluruh barang bukti. Total berat merkuri mencapai 3.428 kilogram atau sekitar 3,4 ton. Sementara itu, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan pelaku menggunakan keramik sebagai kamuflase untuk mengelabui petugas. Dengan cara itu, pelaku berharap barang berbahaya tersebut dapat lolos dari pemeriksaan.

Selain itu, dokumen ekspor menunjukkan tujuan pengiriman berada di Burkina Faso. Negara tersebut menjadi salah satu penghasil emas di Afrika. Karena itu, aparat menduga pelaku akan memanfaatkan merkuri untuk mendukung aktivitas pertambangan emas.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Merkuri termasuk logam berat yang berbahaya. Zat tersebut dapat mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan manusia apabila penggunaannya tidak terkendali.

Oleh sebab itu, pemerintah mengatur peredaran merkuri melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Selain itu, pemerintah juga menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Hingga kini, Bea Cukai dan Polri terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Dengan demikian, aparat berharap dapat membongkar jaringan penyelundupan merkuri sekaligus mencegah pengiriman komoditas berbahaya ke luar negeri.

Sementara itu, Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen dan mempererat koordinasi dengan Polri serta instansi terkait. Melalui langkah tersebut, aparat berharap dapat menekan praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • cedera achilles Hugo Ekitike saat Liverpool vs PSG di Anfield Liga Champions

    Cedera Achilles, Hugo Ekitike Dipastikan Absen dari Piala Dunia 2026

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 220
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Penyerang muda Hugo Ekitike absen dari Piala Dunia 2026 setelah mengalami cedera achilles saat membela Liverpool FC di Liga Champions. Pelatih timnas Prancis, Didier Deschamps, memastikan kondisi itu. Ia menilai cedera tersebut cukup parah dan membuat Ekitike harus menepi lama. Ekitike mengalami cedera saat Liverpool menghadapi Paris Saint-Germain pada leg kedua perempat […]

  • Judi online anak Indonesia jadi perhatian pemerintah

    Judi Online Ancam Anak Indonesia, Pemerintah Catat Hampir 200 Ribu Kasus

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu anak masih berusia di bawah 10 tahun. Meutya menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu. Meutya menilai kondisi itu menjadi ancaman serius bagi […]

  • kondisi jalan rusak BTN Zavier berlubang

    Warga BTN Zavier Tunggala Keluhkan Jalan Rusak, Minta Perhatian Dari Pemkot.

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 341
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Warga BTN Zavier Anugrah Residence yang beralamat di Jalan Tunggala Dalam, Kel. Anawai, Kec. Wua-Wua, Kota Kendari mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah menuju kedalam BTN. Salah seorang warga berinisial EIS mengatakan, jalan tersebut telah lama rusak bahkan sudah sekitar 6 tahun, tak kunjung mendapatkan perbaikan. Oleh sebab itu, EIS meminta kepada […]

  • ALIANSI MAHASISWA PEDULI PERTAMBANGAN SULAWESI TENGGARA LAPORKAN INISIAL (NJMDN ALIAS JJ) DUGAAN PUNGUTAN JALAN HAULING DI WILAYAH IUP ANTAM POMALAA

    ALIANSI MAHASISWA PEDULI PERTAMBANGAN SULAWESI TENGGARA LAPORKAN INISIAL (NJMDN ALIAS JJ) DUGAAN PUNGUTAN JALAN HAULING DI WILAYAH IUP ANTAM POMALAA

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 212
    • 0Komentar

    KOLAKA, (kabaristana.com) – Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di jalan hauling dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Aliansi mengirim laporan itu kepada Kapolri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Aliansi menduga PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) memungut biaya dari armada pengangkut […]

  • Tekanan korban kampus dalam surat klarifikasi IAI Rawa Aopa terkait dana KIP Kulia

    Puskom Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Korban Kekerasan Seksual di IAI Rawa Aopa

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 165
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com – Pusat Studi Konstitusi Indonesia (Puskom Indonesia) mengecam keras sikap IAI Rawa Aopa yang dianggap tidak berpihak kepada korban kekerasan seksual. Alih-alih memberikan perlindungan dan pendampingan, pihak kampus justru mengirim surat klarifikasi terkait dana KIP Kuliah kepada korban yang mengundurkan diri karena trauma. Polemik tersebut mencuat setelah pihak kampus mengirim surat tertanggal 18 […]

  • Aksi PT Riota Jaya Lestari di depan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM RI.

    Aksi Terkait PT Riota Jaya Lestari: Aliansi Soroti Sengketa Lahan dan Perizinan Tambang, Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Keadilan resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polda Metro Jaya. Massa akan menggelar aksi tersebut untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat terkait aktivitas pertambangan PT Riota Jaya Lestari (RJL). Koordinator Lapangan, Abdi Aditya, mengatakan aksi akan berlangsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional […]

expand_less