Jakarta, {kabaristana.com}— Polri membentuk satgas penyelundupan Polri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan negara. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Polri menjalankan kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Dengan demikian, Polri menutup celah kebocoran penerimaan negara dari aktivitas perdagangan ilegal.
Fokus Satgas Penyelundupan Polri dan Modus Utama
Satgas penyelundupan Polri menargetkan berbagai pelanggaran, mulai dari penyelundupan ekspor, impor ilegal, hingga manipulasi dokumen perdagangan. Secara khusus, tim memprioritaskan kasus yang berdampak langsung pada kerugian negara.
Adapun beberapa modus yang sering muncul antara lain:
- Pelaku menurunkan nilai barang (under invoicing)
- Pelaku memanipulasi nilai transaksi (misinvoicing)
- Pelaku memberikan data tidak sesuai (misdeclare)
- Pelaku mengirim barang ilegal di luar jalur resmi
Oleh karena itu, aparat menindak pelaku secara cepat dan tegas. Di sisi lain, langkah ini mendorong pelaku usaha untuk mematuhi aturan.
Penguatan Satgas Penyelundupan Polri di Daerah
Wakabareskrim Nunung Syarifuddin memimpin satuan tugas ini. Sementara itu, Dirtipideksus Ade Safri Simanjuntak mengoordinasikan strategi penegakan hukum.
Selanjutnya, Polri membentuk tim di seluruh Polda. Dengan langkah ini, aparat mengawasi pelabuhan, bandara, dan perbatasan secara langsung. Tidak hanya itu, Polri meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk mempercepat penanganan kasus.
Dampak dan Harapan ke Depan
Polri menargetkan penurunan praktik ilegal melalui operasi yang terstruktur. Untuk itu, aparat mengejar pelaku sekaligus memutus rantai distribusi barang ilegal dari hulu ke hilir.
Lebih lanjut, langkah ini meningkatkan penerimaan negara dari sektor perdagangan. Pada akhirnya, kebijakan ini menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi pelaku usaha yang taat hukum.
https://shorturl.fm/Q9ITm
16 April 2026 3:38 pm